081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pembinaan Syariah Perwakafan Dan Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004, disebutkan bahwa WAKAF adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya/jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Dalam perwakafan harus terpenuhi rukun wakaf yaitu 1. Wakif, 2. Barang/Benda yang akan diwakafkan, 3. Nadhir, 4. Peruntukannya/kegunaannya, 5. Sighot/ikrar.

Wakif menurut pasal 6 UU No 41 bisa berasal dari Perseorangan, Organisasi dan/atau Badan Hukum, Barang/Benda bisa berupa barang bergerak atau tidak bergerak, sedangkan Nadhir bisa berasal dari Perseorangan, Organisasi dan/atau Badan Hukum. Ikrar wakaf harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Penbuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan, demikian yang disampaikan oleh Musafak Kepala KUA Kecamatan Undaan atau PPAIW Kecamatan Undaan pada acara Pembinaan Perwakafan dan Pelaksanaan Ikrar Wakaf di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, lebih lanjut dalam sambutannnya beliau menyampaikan bahwa agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari maka tanah yang sudah diwakafkan hendaknya segera ditindaklanjuti dengan mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke BPN setelah di Ikrarkan oleh wakif dan diterbitkan Akta Ikrar Wakafnya oleh PPAIW.

Acara yang dilaksanakan dengan sederhana dan diikuti oleh para wakif, nadhir, saksi dan tokoh masyarakat serta warga sekitar, pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2017 bertempat di Musholla Darur Rohman mulai jam 14.00 WIB sampai dengan selesai berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut dilaksankan ikrar wakaf sebanyak 3 bidang tanah wakaf yaitu :

  1. Atas nama wakif Kamsirun dengan Luas Tanah yang diwakafkan 182 m2 untuk keperluan Musholla Miftahul Huda Dukuh Kaliyoso Desa Karangrowo Kecamatan Undaan.
  2. Atas nama wakif Ahmad Jufri dengan Luas Tanah yang diwakafkan 223 m2 untuk keperluan Musholla Darur Rohman Dukuh Kaliyoso Desa Karangrowo Kecamatan Undaan
  3. Atas nama Putri Dyan Kristanti dengan luas 1.422 m2 untuk keperluan kesejahteraan Masjid AT TAQWA Dukuh Kaliyoso Desa Karangrowo. (Musyafak/bd)