081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Kabupaten Grobogan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan, Pengadilan Agama Kab. Grobogan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan bekerja sama mengadakan pelayanan terpadu Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran. Pelayanan terpadu ini dipusatkan di Pendopo Kabupaten Grobogan, sehingga bisa mudah dijangka oleh peserta sidang itsbat nikah, Selasa(21/11).

Sebanyak 30 pasangan suami isteri dari berbagai penjuru kecamatan di Kabupaten Grobogan sebagai peserta Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang kedua kalinya dilaksanakan

Kabag Hukum Pemda Kab. Grobogan Bangkit Setyo sebagai ketua Panitia yang diberi kesempatan pertama memberikan laporan mengenai dasar hukum dilaksanakannya istbat nikah tersebut yang antara lain menyebutkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran dan juga Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 474.2/1089 Tahun 2016 tanggal 6 Oktober 2016.

“Saya sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih, khususnya kepada Ibu Bupati Grobogan yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil demi terselenggaranya kegiatan ini dan kepada Ketua Pengadilan Agama Grobogan, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan sebagai pelaksana dalam kegiatan hari ini,” ungkap Bangkit.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, anak dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan.

"Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Negara, melalui Pengadilan Agama Grobogan, Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, hadir pada saat masyarakat membutuhkan,” kata Sri Sumarni.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Hambali mengatakan program ini sangat membantu bagi masyarakat setempat serta memberikan kemudahan dalam pengurusan surat-surat yang diperlukan dalam keluarga, bahwa masyarakat Grobogan masih banyak yang belum memiliki buku nikah karena pada dasarnya pernikahan masyarakat setempat dilakukan secara sirri dengan imam masjid atau kepala kampung.

“Kami sangat mendukung dan siap membantu pelayanan seperti ini. Semoga tahun depan pelayanan terpadu ini bisa diadakan lagi untuk masyarakat Kab. Grobogan, karena para pihak tersenyum puas memboyong buku nikah dan akta kelahiran pada hari itu juga. Terlebih lagi, mereka mendapatkannya secara gratis,” ucap Hambali. (bd/gt)