Tata Kerja Pemerintahan Harus Didukung SOP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Secara umum, Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan gambaran langkah-langkah kerja (sistem, mekanisme dan tata kerja internal) yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu tugas untuk mencapai tujuan instansi pemerintah. Pengembangan instrumen manajemen tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pelayanan di seluruh unit kerja pemerintahan dapat terkendali dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selasa, 12 Desember 2017 diadakan Rapat Koordinasi terkait pembuatan Penyusunan Bersama Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah di perintahkan kepada semua pemangku tugas. Rapat dilaksanakan di Joglo Danau Resto Purwodadi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Hambali menyatakan, SOP disusun untuk proses-proses administratif dan teknis dalam operasional seluruh instansi pemerintah, dari mulai level unit organisasi yang paling kecil sampai pada level organisasi secara utuh. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya SOP juga harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti kondisi internal organisasi, peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi dan stakeholder-nya.

"SOP berfungsi membentuk sistem kerja & aliran kerja yang teratur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku,  yang menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik,” terang Hambali menegaskan.

Di awal penugasan pegawai, diberikan lembaran uraian tugas oleh pimpinan/ kepala. Uraian tugas juga diberikan saat seorang pegawai pindah dari unit satu ke unit yang lain yang berbeda tugas pekerjaan.

"Sedangkan untuk pembuatan SOP yang dibuat tidak boleh lebih banyak dari uraian tugas yang sudah diberikan. SOP dibuat sekali dan jika sudah ada maka bisa langsung dipakai sebagai acuan SOP pemegang tugas," imbuhnya.

Lanjut Hambali, Nantinya SOP ini akan diplenokan apakah sudah sesuai dengan alur dan aspek prosedur kerja dan tanggung jawab, Aktifitas yang dikerjakan secara rutin dan atau berulang-ulang, kejelasan tahapan prosedur kerja serta mempunyai output yang jelas. Jika sudah sesuai dengan kaidah dan aturan di atas, maka akan di bukukan sebagai SOP kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

 

"Diharapkan semua SOP tugas dibagi habis kepada semua pegawai dan selesai dibuat,” harapnya.

Selanjutnya pemaparan di setiap Unit Pengelola Tugas di Kantor Kemenag Kab. Grobogan mengenai Analis Beban Kerja (ABK) masing-masing ASN. (bd/gt)