Kantor Kemenag Kab. Boyolali Gelar Sosialisasi Pembuatan Paspor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas 1 Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau disingkat DPRI (PASPOR) bagi Jamaah Calon Haji Kabupaten Boyolali (06/01). Kegiatan ini diikuti  oleh para Kepala KUA se- Kab. Boyolali,  Ketua IPHI Kab. Boyolali, Ketua KBIH se- Kab. Boyolali, perwakilan dari Dinas Disdukcapil Kab Boyolali serta Pegawai pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali.

Kepala Seksi PHU, Asikin, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan agar Jamaah Calon Haji memahami alur pembuatan Dokumen Paspor, salah satunya adalah berupa pengisian formulir Perdim 11 yang telah disiapkan dari Kantor Imigrasi. Setelah mendapatkan informasi yang benar tentang cara mengisi formulir, Kepala KUA dan KBIH diminta menyampaikan informasinya kepada calon jamaah haji di Kecamatan masing- masing maupun kepada Jamaah Calon Haji yang telah mendaftar ke KBIH Arofah, KBIH Al- Kautsar dan KBIH Mandiri, demikian penekanan yang disampaikan Asikin pada saat memberikan sambutan mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali yang berhalangan hadir karena ada Undangan Rapat Kordinasi Rekruitmen TPHD di Kantor Gubernur, Semarang.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Tim petugas Imigrasi  bahwa Perdim 11 adalah formulir perjalanan untuk warga negara Indonesia dari Kantor Imigrasi. Pengisian Perdim 11 merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor, dimana untuk calon jamaah haji pengisiannya dibantu Kemenag dan dilaksanakan secara kolektif. Hal ini dimaksudkan agar calon jamaah haji lebih mudah, benar, jelas serta lengkap.

“Untuk pembuatan paspor biasa, masyarakat harus kembali tiga kali untuk menyelesaikannya, tapi karena ini untuk paspor ibadah haji, Kantor imigrasi dan Kementerian Agama sudah bekerjasama sehingga prosesnya dapat dilakukan secara kolektif sehingga cukup sekali saja ke Kantor imigrasinya untuk foto. Mengenai nama Jamaah harus 3 suku kata, yang namanya baru 2 suku kata, harus menambah 1 suku kata lagi dengan membawa dokumen Buku Akte Nikah/ Akte lahir/ Ijazah", jelas….

Pada akhir kegiatan ini, Asikin menyampaikan , Tahun 2018 ini Jamaah Calon Haji dari Kabupaten Boyolali berjumlah 772 orang,  yang memiliki latar belakang pendidikan, ekonomi, pekerjaan yang berbeda beda, sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara Kemenag, Pemkab, IPHI, KBIH serta Kepala KUA, agar seluruh Dokumen dan perencanaan kegiatan dari mulai persiapan, keberangkatan sampai pada pemulangan jamaah, berjalan dengan lancar dan sukses.

"Pada hari ini kami harapkan agar seluruh peserta menguasai betul persoalan yang berkaitan dengan dokumen jamaah, hal- hal yang belum dipahami agar di konsultasikan langsung kepada TIM dari Kantor Imigrasi, sehingga pada saat pengisian formulir Perdim 11 dari para jamaah, semua terisi dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada," harap Asikin .(zoelva/Wul)