Kemampuan Manajerial Wajid Dimiliki oleh Kepala Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali Nurudin, menyampaikan bahwa Kepala Madrasah sebagai Nahkoda keberlangsungan Madrasah harus memiliki kemampuan Manajerial yang bagus serta memiliki semangat tinggi dalam mengelola dan memajukan Madrasah hingga menjadi Unggul. “Kepala madrasah harus mempunyai kemampuan manajerial yang bagus untuk memajukan madrasahnya,” tegas Nurudin. Harapan Nurudin kepada kepala madrasah tersebut tidak hanya kata- kata saja, melainkan di dukung dengan fasilitas yang diberikan Kementerian Agama kepada para Guru dan Kepala Madrasah berupa Tunjangan Pendidikan Guru (TPG) yang dianggarkan dalam DIPA.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor pada acara Sosialisasi Penguatan Tusi Pokok Bidang Pendidikan Madrasah dihadapan 107 peserta yang berasal dari Kepala MI, Kepala MTs, Kepala MA dan Kepala RA/ BA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Senin (19/01). Kedepan Madrasah harus di kenal keseluruh pelosok daerah, sebagai lembaga pendidikan alternatif bagi masyarakat. Madrasah harus memiliki motto “MADRASAH HEBAT BERMARTABAT”.

Kantor kementerian agama kabupaten/ kota melalui seksi pendidikan madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 394,  mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah, yakni, Raudhatul Athfal (RA); Madrasah Ibtidaiyah (MI); Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan Madrasah Aliyah (MA). Sementara Fungsi seksi Pendidikan Madrasah berdasarkan PMA nomor 13 tahun 2012 pasal 366 adalah : (1) Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah; (2) Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan (3) pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Keseluruhan tugas pokok dan fungsi seksi pendidikan madrasah tidak akan berjalan dengan semestinya apabila proses administrasi di tingkat madrasah belum dilaksanakan dengan baik. “Maka dari itu dibutuhkan kemampuan manajerial yang bagus dari seorang kepala sekolah,” lanjutnya.

Secara terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Sauman memberikan penjelasan teknis tentang kebijakan Pemerintah tahun 2018 tentang Pemberian BOP, TPG, BOS yang kesemuanya itu masih menunggu JUKNIS dari Kemenag Pusat. Namun Sauman tetap mengingatkan, sekalipun seluruh Bantuan Pemerintah belum bisa direalisasikan pada awal tahun ini, diharapkan Kepala Madrasah tetap bekerja dengan baik, selalu memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan yang terpenting lagi adalah  mempersiapkan pelaksanaan UN, USBN dan UAMBN yang akan diatur oleh POS/ Juknis. (Zoelva-jaim/gt)