081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasi Pendidikan Madrasah Verifikasi Pendirian MTs Tahfidh Putri Yanbu’ul Qur’an 2 Kudus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi bersama tim verifikasi mengunjungi MTs Tahfidh Putri Yanbu’ul Qur’an 2 di Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Dawe, Kamis(22/3). Kasi Penmad didampingi pelaksanadi Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah diterima Abdul Manaf selaku Ketua Yayasan bersama segenap pengurus MTs Tahfidh Putri Yanbu’ul Qur’an 2.

Kunjungan Kasi Pendidikan Madrasah dan tim dalam rangka verifikasi dokumen persyaratan administratif, teknis dan kelayakan pendirian madrasah, setelah terlebih dahulu madrasah menyelesaikan aplikasi pendirian madrasah melalui alur perizinan pendirian madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah Suhadi mengatakan, "Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Apalagi untuk pendirian madrasah berkonsep boarding school dengan keunggulan khusus seperti tahfidh diperlukan kecermatan yang lebih teliti dalam proses pemeriksaan dokumen perijinannya."

Dilanjutkan oleh Suhadi, dalam rangka memberikan pengaturan lebih detail tentang persyaratan pendirian madrasah tersebut, peraturan menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2015-2019 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" baru yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, pemberian izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

"Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM" ujar Suhadi.

Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan secara rinci hasil pemeriksaan administrasi dengan di cocokkan pada situasi riil dari beberapa aspek. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh pengurus dengan segera memperbaiki proposal ajuan ijin pendirian madrasah agar sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan utamanya terkait dengan dokumen kurikulum yang disampaikan oleh Siti Zumaroh selaku Pengawas Madrasah Kankemenag Kab.Kudus. (s2r/bd)