Guru Harus Memiliki kompetensi Dan Kesadaran Profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus,   Dalam rangka meningkatkan kompetensi  guru agama katholik di Kabupaten Kudus , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan pembinaan tentang  Peningkatan Kompetensi   guru agama katholik. Diikuti sebanyak 20 guru agama Katolik baik PNS maupun Non PNS dari unsur guru agama Katolik TK, SD, SMP dan SMA yang dilaksanakan selama 2 hari  pada tanggal 6 s/d 7 April  2018 bertempat di Hotel @ Home Kudus .

Dalam sambutan  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi mengatakan guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kwalitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar guru. Oleh karena itu seorang  guru perlu meningkatkan kompetensinya sesuai yang tercantum dalam UU No. 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen

Guru harus memiliki kompetensi, karena dapat mewujudkan tugasnya secara tepat dan efektif. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi padegogik, kepribadian, profesional dan sosial .

Kesadaran profesioanal sebagai pendidik harus dijalankan dan dibangun dengan sepenuh hati dalam diri guru tersebut. Dengan demikian  kesadaran akan tanggungjawab provesi yang dimiliki oleh seorang guru diharapkan dapat mendorong untuk memberikan yang terbaik dalam mendidik siswanya.

Selanjutnya Terkait dengan visi dan misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus beliau mengatakan kita berkewajiban untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada ajaran agama kita masing masing. Kalau kita sudah taat kepada agama kita masing masing, maka tidak akan terjadi gesekan dan kesalahpahaman diantara sesama agama.” Masyarakat Kudus dalam menjalankan agamnya sangat kondusif dan  terkendali karena selalu  koordinasi dengan tokoh lintas agama  “ Tuturnya .

Disamping itu visi Kementerian Agama  antara lain juga untuk mencerdaskan pendididikan, termasuk pendidikan agama katolik dalam memberikan pencerahan  penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik   agar dapat memahami dan mengamalkan  ajaran agamanya .

Ditambahkan beliau bahwa Pendidikan karakter merupakan kunci yang sangat penting yang harus diterapkan di sekolah untuk  membentuk kepribadian anak.  Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, dan olah pikir  dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Sedangkan tujuan Pendidikan Karakter adalah  untuk membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan. Melalui Penguatan Pendidikan Karakter inilah  pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir, kritis, kreatif, komonikatif dan kolaborasi generasi muda.

Hadir pula Ka Sub bag TU Jamilun dalam memberikan materinya tentang disiplin pegawai mengatakan  kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai , karena dengan mentaati peraturan tersebut kita dapat terhindar  dari pelanggaran hukum.

 Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Apabila nilai nilai tersebut telah menyatu dalam diri kita  maka sikap atau perbuatan yang kita lakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan sebaiknya akan membebani diri kita  bila tidak berbuat seperti nilai nilai yang telah lazim dilakukan.

Disiplin sebaiknya  dimulai dari atasan  yaitu dengan memberikan contoh dan teladan kepada bawahanya, serta sebaiknya rasa disiplin itu berasal  dari dalam diri yang bersangkutan, bukan karena adanya faktor tekanan, tetapi lahir dari rasa sadar dan insaf serta didukung motivasi yang tinggi dalam melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan .

Berkaitan dengan hal tersebut, dibutuhkan empat faktor yang perlu diperhatikan dalam menumbuhkan disiplin dikalangan pegawai yaitu : Faktor kesadaran, keteladanan, penegakan peraturan dan motivasi kepada pegawai.  (St Zul/bd)