081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Proyek Perubahan, Upaya Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam. dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Untuk mensukseskan pentasyarupan zakat, Kantor Kemenag Kab. Grobogan melalui Penyelenggara Syariah mengadakan rapat koordinasi pengelolaan dan persiapan pentasyarupan zakat profesi. Rapat yang di pimpin Kepala Kemenag Kab. Grobogan melibatkan pejabat Kemenag Kab. Grobogan, Perencana dan Analis Kepegawaian di Ruang Rapat Kantor, Rabu (11/04).

Menurut Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto, agenda rapat yang pertama membahas tentang proyek perubahan penyelenggara syariah dibidang wakaf, intinya agar Kemenag melakukan validasi sarana dan prasarana data siwak sehingga data dapat terdiskripsi dengan baik. Agenda kedua membahas bantuan pendistribusian zakat menjelang bulan Ramadan.

“Sesuai Undang-undang dan kesepakatan bersama antara Kemenag dan Baznas dalam pengelolaan zakat yang disetor 100 % dikembalikan ke Kemenag 70 % untuk bantuan pendistribusian zakat yang dikelola UPZ Kemenag. Pada prinsipnya kegiatan ini adalah rakor untuk bagaimana memikirkan pengelolaan zakat ke depan agar lebih terarah dan tepat sasaran, karena menurut peraturan yang berlaku bahwa zakat diperuntukan 8 asnaf dengan prioritas fakir miskin,” jelas Hadi.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Hambali menyampaikan, zakat adalah salah satu kekuatan ekonomi yang dapat membantu program-program pemerintah dalam pembangunan masyarakat yang tidak atau belum dapat di atasi oleh anggaran daerah. Pasalnya, zakat ini sebagai salah satu sarana pengentasan kemiskinan Zakat harus terus digenjot.

“Saya mengapresiasi kerja sama yang dibangun Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta mengefektifkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam mendukung proyek perubahan pengelolaan zakat di Kantor Kemenag, sehingga bisa lebih memaksimalkan manfaat pengelolaan zakat,” kata Hambali.

Hambali mendukung penuh proyek perubahan pengelolaan zakat di Kantor Kemenag, dan gerakan sadar zakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melaksanakan kewajiban membayar zakat apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Sehingga, bulan ramadan nanti merupakan bulan kebangkitan zakat.

“Zakat itu penting. Selain kewajiban dalam agama Islam, juga sebagai sarana tolong-menolong. Hablumminallah dan Hablumminanas. Jadi selain beribadah untuk Maha Pencipta juga ke sesama manusia,” ujarnya. (bd/gt)