Bekali Kepala Satker, Kankemenag Boyolali Selenggarakan Pembinaan Pegawai tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Boyolali yang diikuti oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri, Kepala Madrasah Aliyah Negeri dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali yang bertempat di Kedai Padmo pada Senin (14/05). Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk membekali kepala satker yang ada di lingkungan Kankemenag Kab. Boyolali dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang ada di dalamnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha dan Analis Madya Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng.

Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Boyolali Muh. Mualim menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan langsung terhadap ASN yang melanggar harus dilakukan sesuai dengan PP 53 tahun 2010. Disamping untuk melakukan pembinaan terhadap ASN, penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah merupakan wujud nyata ketaatan seorang pegawai terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Penjatuhan hukuman disiplin adalah perintah dari PP 53 tahun 2010,” ujarnya.

 Selanjutnya Muh. Mualim menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin adalah kewajiban atasan langsung terhadap ASN yang berada di bawahnya. Sebagai konsekuensi dari sebuah kewajiban, apabila penjatuhan hukuman disiplin tidak dilaksanakan maka atasan yang berkewajiban menjatuhkan hukuman disiplin akan mendapat sanksi dari pejabat yang berada di atasnya.

“Apabila tidak dilaksanakan, maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman oleh pejabat diatasnya,” tegas Mualim.

Hal tersebut juga diamini oleh Sugiyanto, analis madya kepegawaian pada Kanwil Kemenag Jateng. Penjatuhan hukuman disiplin adalah hal yang tidak dapat dihindari oleh seorang atasan. Baik secara lisan maupun tertulis. Tentunya hukuman disiplin yang dijatuhkan kadarnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan  harus sesuai dengan apa yang telah tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang teknis penjatuhan hukuman disiplin beserta rambu rambu yang harus dipatuhi oleh Analis Madya Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng. (jaim/Wul)