DDWK Diklat Teknis Substantif Model Pembelajaran Bagi Guru MI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus,  Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap mental guru dalam penilaian pembelajaran yang profesional sesuai dengan tupoksinnya, Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang  mengadakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK ) Diklat Teknis Pembelajaran Bagi Guru MI yang dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 19 Mei 2018, diikuti sebanyak 40 peserta guru MI bertempat di Koperasi Al Iklas Kemenag.

Kasi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balai Diklat Keagamaan Semarang, Siti Nur Maunah dalam meyampaikan laporan panitia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus bersama jajaranya yang telah menjadi mitra Balai Diklat Semarang untuk bersama sama membangun dan mengembangkan kwalitas  SDM guru di  Kabupaten Kudus. Ditambahkan  peranan Badan Litbang dan Diklat Keagamaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya cukup penting dan strategis, karena keberhasilan tugas dan fungsi Kementerian Agama Khususnya dalam bidang pendidikan sangat dipengaruhi oleh wawasan pendidikan dan tingkat kompetensi guru serta pendukung pendukung  lain dalam mengoptimalkan semua aset dan  sumber potensi yang ada. Salah satu peningkatan  kompetensi guru dapat ditempuh melalui Pendidikan dan latihan. Sistim penilaian yang baik akan mampu  memberikan gambaran tentang kwalitas pembelajaran sehingga pada giliranya akan mampu membantu guru merencanakan strategi pembelajaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi dalam sambutannya  mengatakan “guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Oleh karena itu seorang guru perlu meningkatkan kompetensinya dalam memberikan model pembelajaran kepada peserta didik. Dengan diberikanya diklat ini diharapkan para guru bertanggung jawab dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik yang dimulai di MI agar nantinya dapat  berhasil menjadi kader bangsa yang mengetahui tentang toleransi, keseimbaangan dan konsisten”. ucapnya

Terkait dengan provesional guru beliau mengatakan saat ini seorang guru tidak cukup hanya diberi gaji pokok dan tunjangan anak atau suami/istri, tetapi diberi juga Tunjangan Profesional Guru (TPG) bagi guru yang sudah lulus sebaga profesi guru. Oleh karena itu kesadaran profesional sebagai guru harus dijalankan dengan sepenuh hati.

“Mohon setelah selesai diklat perlu diadakan reviu atau evaluasi kepada madrasah untuk mengetahui hasil pengembangan model pembelajaran di MI apakah sudah diterapkan tau belum”. pungkasnya (St.Zul/wwk/bd).