14 Penghulu Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala KUA Dilantik Dan Diambil Sumpah.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Muspika kecamatan, baik Camat, Danramin, Kapolsek dan yang lainya menganggap bahwa Kepala KUA Kecamatan merupakan tokoh Agama di wilayahnya, maka dalam banyak permasalahan Kepala KUA sering dijadikan sandaran pendapatnya, maka Kepala KUA harus benar-benar berusaha secara maksimal untuk selalu mengasah pengetahuannya baik yang menyangkut dengan Regulasi maupun permasalahan Agama, agar dalam mengambil sebuah keputusan maupun pendapatnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, adat istiadat, maupun agama, demikian amanat Kudaifah pada upacara  pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penghulu dengan tugas tambahan Kepala KUA Kecamatan di Kantor Kemenag Kab. Batang pada Jumat,(08/06). Hadir dalam upacara itu para Kasi, penyelenggara Syariah,Pengawas PAI maupun Para istri penghulu yang dilantik.

Plt Ka.Sub.Bagian tata usaha Kemenag Kab.Batang Abdul Wahab dalam keterangan menjelaskan bahwa dengan regulasi yang baru Kepala KUA sekarang bukan Pejabat struktural lagi, tetapi dia sebagai penghulu yang medapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Di Batang terdapat 15  KUA Kecamatan, namun yang dilantik dan disumpah jabatan sebagai Penghulu dengan tugas tambahan Kepala KUA hanya 14 pejabat, sedangkan 1 pejabat tidak dilantik karena sudah mendekati masa pensiun. Adapun 14 Pejabat yang dilantik itu terdiri dari 13 Kepala KUA Lama yang mendapat SK Baru di KUA yang baru, sementara yang satu adalah promosi jabatan penghulu menjadi Kepala KUA.

“Kepala KUA  yang mendapatkan SK baru  sebagai Penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA adalah 14 Pejabat, yang akan menempati KUA baru,” katanya

Selain  pelantikan  dan sumpah jabatan, pada acara tersebut dilaksanakan juga serah terima jabatan antara Kepala KUA yang lama dengan Kepala KUA yang baru sesuai dengan SK.dari kepala Kantor kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. 

Sementara itu Kudaifah Kepala kantor Kemenag Kab. Batang dalam amanatnya menyampaikan bahwa Kepala KUA merupakan Tokoh Agama di wilayahnya masing-masing, maka hendaknya mereka untuk selalu mengasah kemampuannya baik regulasi maupun Agama secara terstandar agar dapat menjawab dan ikut menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Selain itu Kepala KUA Kecamatan untuk selalu melakukan hubungan yang baik dan bersinergi dengan Muspika Kecamatan baik Camat, Ka.Polsek,Danramil maupun pejabat yang lain, agar dalam tugas pokok dan fugsinya dapat dilaksanakan dengan baik .

“Muspika di wilayahnya masing-masing menganggap bahwa Kepala KUA adalah tokoh agama, maka agar anggapan itu benar adanya, maka kepala KUA untuk selalu mengasah  kemampuannya baik  ilmu agamanya maupun regulasi yang berlaku, agar dapat ikut menjawab permasalahan yang terjadi  di masyarakat,” katanya.

Kudaifah juga menyampaikan pesan kepada para ibu kepala KUA, agar selalu mendukung dan mendampingi suaminya dalam melaksankan tugasnya, dia mengatakan tidak ada pemimpin besar dunia yang berhasil tanpa dukungan pasangannya, maka Istri sebagai pendamping memiliki fungsi yang penting untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas suaminya.

“Dibalik pejabat yang sukses,pasti ada pendamping dibelakangnya yang selalu mendukung kinerjanya, tokoh-tokoh besar berhasil dan sukses karena mereka selalu didukung oleh pasangannya, untuk itu Ibu-Ibu sebagai istri pejabat, untuk selalu mendukung suaminya yang sedang melaksankan tugas-tugasnya,” pesannya.(Zy/rf)