Manasik Haji, Media Pemahaman Tata Cara Ibadah bagi Jemaah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Haji  bisa diartikan mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam, yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang mampu, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji di atas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji. Sehingga Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan kegiatan manasik haji massal tingkat Kabupaten di Masjid Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi, Selasa (26/06).

Menurut laporan Ulil Albab sebagai staf haji mengatakan pemberangkatan kloter pertama dimulai tanggal 16 Juli 2018. Dan CJH asal Kabupaten Grobogan masuk gelombang 2 dalam pemberangkatan CJH. Calon jemaah haji Kab. Grobogan terbagi menjadi 3 kloter, Kloter 73 yang berjumlah 207 dan bergabung dengan Kota Semarang akan berangkat tanggal 6 Agustus 2018, kloter 74 yang berjumlah 355 merupakan kloter mandiri dan kloter 75 berjumlah 340 akan bergabung dengan Kabupaten Semarang yang akan berangkat pada tanggal 7 Agustus 2018. Dan jumlah calon jamaah haji Kabupaten Grobogan berjumlah 902 orang termasuk petugas TPHD, dan ditambah petugas TPHI 2 orang,TPIHI 2 orang dan TKHD 9 orang.

Kepala Kantor Kemenag Grobogan yang diwakili Kasi PHU Abdur Rouf menyampaikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai tuntutan agama serta jamaah haji dapat melaksanakannya secara mandiri. Dan penyelenggaraan ibadah haji bersifat nasional dan tidak cuma Kantor Kemenag saja yang menangani, tetapi menyangkut semua dinas yang berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji.

“Pelaksanaan bimbingan manasik haji di Kabupaten Grobogan ini adalah pelaksanaan perdana untuk tingkat Kabupaten, yang sebelumnya sudah diadakan ditingkat Kecamatan atau KUA. Manasik ini merupakan program dari pemerintah untuk Calon Jemaah Haji yang akan berangkat haji tahun 1439 H/ 2018 M agar nanti bisa mandiri dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci,” terang Rouf.

Manasik haji massal sendiri menurut Abdur Rouf sangat penting untuk dilaksanakan, lantaran banyak hal yang akan diberikan, baik  sebelum pemberangkatan, hingga pada saat pelaksanaan ibadah haji. Dan kegiatan manasik akbar ini pula, untuk membuat seluruh jamaah haji semakin memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji ditanah suci. Mulai dari thawaf, sa’i, saat wukuf di Arafah, saat melempar jumrah, serta pelaksanaan wajib, dan rukun haji lainnya.

“Untuk praktek haji ditanah suci, semua konsumsi, tranportasi dan penyinapan (hotel) merupakan dana dari talangan haji atau pemerintah dan hotelnya semua berbintang 3 ataupun 4, sehingga para calon jamaah haji untuk membiasakan diri dalam hotel. Dihimbau kepada calon jamaah haji untuk tidak membawa bawaan yang terlalu banyak makanan, karena dimekah maupun madinah akan disediakan makanan sesuai porsinya,” urainya.

Dan demi keselamatan penerbangan jamaah calon haji, barang bawaan hanya diperkenankan membawa tas kabin dengan isi maksimal 7 kilogram dan barang bagasi (koper besar) dengan isi berat maksimal 32 kilogram. Dan untuk barang bawaan koper sudah tidak boleh beri jaring. (bd/gt)