Kakanwil : Pemerintah Mendampingi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi umat islam yang harus dilaksanakan secara mandiri dan tidak boleh diwakilkan. Dalam hal penyelenggaraan ibadah haji pemerintah mendampingi jamaah dalam mempersiapkan dan melaksanakan ibadah haji. Pendampingan yang dilaksanakan oleh pemerintah bukan tanpa sebab, dikarenakan banyaknya jumlah jamaah haji serta dilaksanakan dalam satu waktu dan tempat, pemerintah memandang perlu untuk mendampingi jamaah dalam melaksanakan ibadah haji sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar. “pemerintah menyediakan pendamping untuk kelancaran ibadah haji,” ungkap Farhani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Farhani dalam acara Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Boyolali yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis – jum’at (28-29/06) di Asrama Haji Donohudan Ngemplak Boyolali dan diikuti oleh 763 calon jamaah haji dari Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya Farhani menjelaskan kepada jamaah bahwasannya kuota haji Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 ini adalah sebanyak 30.225 orang. Sedangkan yang sudah mendaftar haji dan masuk dalam daftar tunggu adalah sebanyak 629.000 orang. Dengan demikian perkiraan jamaah haji yang mendaftar pada tahun 2018 akan diberangkatkan 21 tahun lagi sekitar tahun 2039. Maka dari itu jamaah haji yang pada tahun ini telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dah berhak diberangkatkan harus bersyukur karena sebentar lagi dapat menuju makkan dan madinah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Bapak – ibu semua harus banyak banyak bersyukur karena bisa berangkat tahun ini” ujarnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwasannya penyelenggaraan ibadah haji senantiasa diawasi oleh semua element dikarenakan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji menyangkut keselamatan dan kelancaran jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan terkait dengan hubungan bilateral antara Indonesia dan arab Saudi. Mulai dari presiden, pejabat pemerintahan, organisasi keagamaan hingga masyarakat mengawasi jalannya penyelenggaraan ibadah haji. Pengawasan yang dilaksanakan lebih kepada evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji dari proses persiapan, pemberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga pemulangan jamaah sampai di Indonesia. “Penyelenggaraan ibadah haji diawasi oleh semua element,” terangnya

Kepada petugas, Farhani berpesan untuk memberikan pelayanan yang ramah, mudah, dan murah kepada para jamaah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelayanan yang diberikan kepada jamaah adalah bentuk ibadah dan pengabdian kita kepada tamu Allah yang melaksanakan ibadah haji. (jaim/Wul)