Penyuluh Agama Islam menjadi Corong Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang  – Dalam bekerjanya Penyuluh fungsional sebagai corong kementerian Agama hendaknya bekerjasama dengan Punyuluh non PNS yang ada agar kegiatannya menjadi lebih  mengena pada sasaran, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Batang mewakili Kepala Kantor dalam acara  rapat kordinasi penyuluh fungsional di aula koperda pada Selasa (24/7).

Selain itu, Darwanto Kasi Bimas menyoroti tentang perlunya peningkatan kinerja para penyuluh, serta kelengkapan administrasi yang telah menjadi tupoksinya, hal itu sangat penting, karena tupoksi dilaksanakan namun bila administrasinya diabaikan, maka bukti kongkrit pekerjaannya menjadi tidak ada.

“Penyuluh fungsional untuk berusaaha meningkatkan kinerjanya, serta jangan lupa melengkapi administrasi yang menjadi tupoksinya seperti LCKH, pelaporan kegiatan dan lainnya”, katanya.

Sebagai corong Kementerian Agama, penyuluh hendaknya memiliki kemampuan dan pemahanan dengan semua informasi baik yang diterima dari pemerintah secara umum, maupun secara kusus dari kementerian agama, bahkan yang tidak kalah pentingnya dengan informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Penyuluh harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan kementerian Agama baik yang berkaitan dengan haji, pernikahan, wakaf maupun  zakat.

“Sebagai corong Kementerian Agama,Penyuluh hendaknya memiliki kemampuan terhadap informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, juga harus mampu menjelaskan kebijakan-kebijakan kementerian Agama yang berkaitan dengan haji, pernikahan, zakat  maupun  wakaf”, lanjutnya. (Zy/rf)