Dewan Hakim Harus Profesional dan Obyektif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ( MTQ ) Pelajar dan STQ Tingkat Kabupaten Kudus  yang akan diselenggarakan  pada tanggal 29 s/d  30 Agustus 2018 , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menyelenggarakan pembinaan dewan hakim  yang  bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan dewan hakim dalam melaksanakan penilaian terhadap peserta serta memberikan bekal kepada dewan hakim petugas MC, Maqra dan panitera dalam menjalankan tugasnya.

Musabaqoh Tilawatil Qur’an  (MTQ) merupakan tradisi bangsa kita yang mempunyai daya tarik tersendiri  di masyarakat. Selain menjadi media dakwah dan syiar keagamaan juga terbukti menjadi daya dorong yang kuat dalam memacu percepatan pembangunan di daerah.

Selain sebagai sarana syiar islam  dan audisi bibit bibit berbakat di bidang seni Al Qur’an , kegiatan rutin MTQ ( Musabaqoh Tilawatil Qur’an ) di Kabupaten Kudus diharapkan menjadi momentum dan peningkatan moral  yaitu dapat mengandung makna kebaikan bagi masyarakat .

Hal tersebut disampaikan Plt Kasi Bimas Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Abdul Jalil pada acara pembinaan dewan hakim MTQ  dan STQ  tingkat Kabupaten Kudus tahun 2018 di Rumah Makan Ulam Sari  Kudus ,  Senin ( 27/8 ) yang diikuti sebanyak 51peserta terdiri dari Kasi , Penyelenggara Syariah , Kepala KUA, Penyuluh Agama PNS maupun Non PNS, Pegawai Kemenag , Penghulu serta jajaran pengurus IPQOH ( Ikatan Pembina Qori’Qori;ah Kabupaten Kudus )..

Dikatakan bahwa kita perlu persiapan yang matang dan persamaan  persepsi antar petugas dan dewan juri dalam rangka melaksanakan kegitan MTQ. Disamping itu  berbagai teknik harus kita lakukan agar pelaksanaan bisa tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Mengharap sebagai petugas juri harus memberikan penilaian kepada peserta lomba secara profesional dan obyektif . Oleh karena itu kita harus teliti dan cermat dalam melakukan tugas.

Dalam kegiatan menghadirkan 2 nara sumber yaitu Sholikul Hadi dengan materi “ Perhakiman tilawah Al- Qur’an /MTQ-STQ bidang lagu dan suara. Abdul Jalil Plt Kasi Bimas islam dengan materi “ Manajemen perhakiman dan kepaniteraan tugas dan wwenang dewan hakim, norma penilaian bidang tajwid . (St.Zul/wwk/bd)