Guru PAI Harus Paham Visi Dan Misi Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus memahami dan melaksanakan visi dan misi Kementerian Agama walaupun secara kedinasan di bawah Kemendiknas sesuai dengan amanat PP.no.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, demikian disampaikan Plt Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang saat membuka workshop penguatan tenaga pengolah data PAI yang diikuti oleh guru PAI SD se kabupaten Batang pada Kamis (9/8) di Hotel Sahid Mandarin Kota Pekalongan.

 Plt Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang Subkhi menyoroti tentang pentingnya data PAI, dimana pengolahnya adalah para guru PAI itu sendiri .

“Data PAI sangat penting karena menyangkut keberadaan PAI yang selalu dinamis baik secara personal maupun kelembagaannya”, kata Subkhi.

Beliau juga mengatakan, bahwa guru PAI kususnya yang berada di TK,SD,SMP,SMA/SMK harus memiliki pemahaman dan melaksanakan visi dan misi Kementerian Agama, meskipun secara kelembagaan dibawah Kemendiknas, ini berarti guru PAI termasuk corong dari Kementerian Agama.

“Guru PAI yang berada di TK,SD,SMP,SMA/SMK  harus paham dan melaksanakan visi dan misi Kementeriaan Agama meskipun kelembagaannya dibawah Kemendiknas, karena Guru PAI termasuk corong Kemenag”, lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pais Kemenag Kab. Batang Slamet secara terpisah menjelaskan bahwa tujuan kegiatan yang diikuti oleh guru-guru PAI SD ini sangat banyak, namun secara garis besar semua itu menyangkut tentang pentingnya data PAI.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi secara sinergis akan pentingnya data emis PAI, menumbuhkembangkan semangat baru untuk pelaksana pendidikan terhadap penggalian data emis PAI, juga untuk meningkatkan kesadaran para guru PAI bahwa data pendidikan setiap saat harus dilaporkan pada seksi PAIS”, jelasnya.

Dalam workshop ini disampaikan tentang kebijakan bidang PAI dalam rangka validasi data , juga materi tentang problematika dan informasi PAI yang semunya disampaikan Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. (Zy/rf)