081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Mengupas 5 Kompetensi Kepala Madrasah Lewat Pendidikan dan Pelatihan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Suatu lembaga atau Instansi membutuhkan kepala untuk menahkodai lembaga atau instansi tersebut. Ibarat kapal jika tidak ada nahkoda atau bahkan nahkodanya tidak berkompeten maka kapal tersebut tidak bisa berjalan lancar menuju tujuan, bisa juga karam sebelum mencapai tujuan. Begitu juga sebuah sekolah atau madrasah membutuhkan nahkoda yaitu kepala sekolah atau kepala madrasah harus cakap dan mampu menjalankan lembaga pendidikan tersebut agar tidak karam atau limbung di jalan dan mencapai tujuan madrasah tersebut. Untuk meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama dan menjadikan Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan yang lebih baik dari sekolah lainnya, Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan menggandeng Balai Diklat Keagamaan Semarang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi kepala dan kepala madrasah yang diikuti 94 Kepala Madrasah Mts dan MA serta Widyaswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang Djunaedi, di Kyriad Grand Master Hotel Purwodadi, Selasa (31/07).

Kasi Pendidikan Madrasah Mat Said yang sebagai Ketua Panitia melaporkan bahwa dalam rangka menindak lanjuti KMA Nomor 48 tahun 2009 dan PMA nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Menyikapi hasil dari rapat KKM beberapa waktu yang lalu, sehingga Kemenag memediasi dan mengundang Kepala Madrasah untuk di didik dan dilatih dengan mengundang Balai Diklat Keagamaan Semarang selama 5 hari dari tanggal 31 Juli sampai 4 Agustus 2018. Diklat Kepala Madrasah diikuti oleh Kepala MTs, MA, sedangkan untuk Kepala MI harinya berbeda dikarenakan format berbeda.

“Diklat ini bukan rapat dinas Kantor Kemenag, yang peserta masuk seenaknya. Tetapi mendidik dan melatih para Kepala Madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikannya, yang semua aturan dan tata tertib dilakukan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang. Saya juga berharap Kepada Peserta Diklat untuk menaati aturan yang berkenaan dengan tata tertib peserta selama mengikuti diklat, untuk memperoleh hasil yang optimal,” tegas Mat Said.

Sementara sambutan dari Balai Diklat Keagamaan Semarang, Djunaedi, mengatakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kepala Madrasah hampir sama yang diadakan di Balai Diklat Keagamaan Semarang, ada pretest dan posttest juga. Bahkan untuk kepala madrasah harus mempunyai sertifikat pelatihan Kamad.

“Diklat ini akan mengupas 5 kompetensi kepala madrasah antara lain kompetensi menejerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Sehingga kedepannya kepala madrasah bisa tambah ilmu dan bisa menerapkan dalam madrasah masing-masing,” urainya.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Grobogan, Ali Ichwan, dalam sambutannya menyampaikan berbicara tentang madrasah sebelum tahun 2015, madrasah masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas. Tetapi dari tahun ke tahun dengan adanya reformasi birokrasi Kemenag, keberadaan madrasah mengalami kemajuan signifikan dan masyarakat mulai percaya dengan adanya madrasah. Karena sekolah madrasah sudah bisa dikatakan setara derajatnya dengan pendidikan formal, dan madrasah pun mempunyai ciri khas penguatan pendidikan karakter islam.

“Sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam kebijakan pendidikan, bahwa pendidikan non formal memang harus dikedepankan,” ujar Ali.

Ali Ichwan menambahkan, untuk menunjang kemajuan madrasah, kepala madrasah juga harus berperan aktif, dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Karena Kepala madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunakan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

“Terkait pengangkatan kepala madrasah, ada aturannya. Untuk pengangkatan kepala madrasah difinitif harus mengacu pada aturan Menteri Agama, dan pemberhentian juga dari Menteri Agama. Tetapi untuk kepala madrasah swasta pengangkatan berdasarkan keputusan yayasan,” ungkapnya.

Sehubungan dengan Reformasi Birokrasi, untuk Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan tahun 2015 mendapat penilaian 67,02, tahun 2016 mendapat penilaian 69,73 dan tahun 2017 mendapat penilaian 79,39 dari Irjen Kemenag RI. Diharapkan untuk tahun 2018 dan tahun-tahun berikutnya WTP ditingkatkan, serta peningkatkan kedisiplinan pegawai, kinerja dan kualitas pelayanan kantor kementerian agama kabupaten Grobogan.(bd/sua)