081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tidak Boleh Ada Inovasi Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Untuk dapat meraih prestasi sebagai lembaga dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah hal yang mudah, Apalagi bagi sebuah Lembaga yang memiliki lebih dari 4000 satuan kerja (satker). Terlebih lagi predikat tersebut sudah dua kali berturut-turut disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Agama. Sehingga merupakan kewajiban bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk senantiasa mempertahankan dan lebih meningkatkannya, meraih lebih mudah daripada mempertahankannya.

Demikian yang disampaikan oleh Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi ketika memberikan pembinaan dalam acara sosialisasi dan implementasi aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA), yang dihadiri oleh Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara, Pengawas madrasah dan Pendidikan Agama, Kepala Madrasah Negeri serta JFT dan JFU di lingkungan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo bertempat di Ruang Aula Koperasi-IPA,  Selasa (07/08).

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut mengambil dasar hukum dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar SKP.

Menurut Ihsan, sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menyongsong diberlakukanya aturan pencatatan kinerja pegawai melalui Aplikasi SI-EKA, yang secara efektif  akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.

Menurut Kakankemenag, aplikasi dibuat adalah untuk mempermudah sebuah pekerjaan, disamping itu ada beberapa manfaat yang dapat dipetik dari diimplementasikannya aplikasi SIEKA ini, yaitu dapat digunakan sebagai acuan untuk penerapan pola karier ASN, pengelolaan SDM, perencanaan diklat, tunjangan kinerja, manajemen talenta dan untuk penempatan ASN yang sesuai dengan kompetensi serta kemampuan kinerja yang dimilikinya.

Disamping itu, kegiatan yang dihadiri oleh lebih kurang 81 orang tersebut juga dimaksudkan untuk menyampaikan pesan-pesan dari Setjen ketika mengadakan pembinaan terkait peningkatan prestasi kinerja dan reformasi birokrasi di Kanwil Jawa tengah beberapa waktu yang lalu.  “Untuk mempertahanakan predikat WTP itu bukanlah hal yang mudah, karena kita mempunyai tanggung jawab yang besar untuk dapat mempertahankan apa-apa yang nantinya kan di audit oleh BPK,” tandas Ihsan.

Kakankemenag memaparkan kepada seluruh ASN yang hadir, setidaknya ada empat hal pokok yang akan di audit oleh BPK yaitu, Adanya kesesuaian antara operasional dan realisasi anggaran, adanya ketercukupan pertanggungjawaban, adanya kepatuhan terhadap regulasi, dan yang keempat adanya system pengendalian internal secara berjenjang yang berjalan dengan baik.

Terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi, Kakankemenag melarang praktik inovasi regulasi, menurutnya regulasi itu berisi petunjuk yang dijadikan acuan dalam menentukan anggaran sebuah kegiatan.

“Kita tidak boleh inovasi regulasi, karena regulasi itu berasal dari pimpinan diatas kita  baik itu berupa SOP, juknis juklak dan seterusnya, maka itu setiap kegiatan paling atas adalah adanya aturan yang harus kita siapkan. Juknisnya diatas sendiri sehingga itu menjadi acuan kita di dalam melakukan kegiatan dan dalam penganggaran DIPA,” tegasnya.(djp/Wul)