Tim Irjen Kemenag RI Lakukan Audit Kinerja Di Kemenag Kabupaten Kudus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka peningkatan kinerja satuan organisasi satker di lingkungan Kementerian Agama, TIM  Ispektorat Jendral   RI yang  beranggotakan  6 orang yang di ketuai oleh Sutikno melakukan Audit  Kinerja di Kemenag  Kabupaten Kudus, disambut oleh  KaKanKemenag di ruang Kerja  Senin ( 30 /7 )

Kegiatan Audit Kinerja  dari Irjen Kemenag RI ini dilaksanakan selama 13 hari tanggal 29 Juli s/d 11 Agustus 2018

Setelah disambut oleh Kepala kantor Kemenag , Noor Badi TIM Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI melakukan Briefing  di Aula lantai  2 ,  memaparkan maksud dan tujuan kegiatan audit  yang di hadiri  kepala Madrasah, Kasi  serta para pengelola Dipa di lingkungan KanKemenag Kabupaten Kudus

Sebelum pemaparan oleh ketua TIM Auditor Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan waktu  yang telah diluangkan oleh TIM Irjen Kemenag RI untuk melakukan AuditKkinerja  pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus. Beliau mengharap dengan adanya brefing dari TIM Audit nanti apa yang menjadi tujuan dan maksud dari kegiatan audit dapat tercapai terutama untuk peningkatan kinerja satuan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus

Sementara itu , Sutikno ketua TIM Auditor Irjen Kemenag RI dalam paparanya menyampaikan bahwa sasaran dari kegiatan Audit Kinerja adalah penilaian atas pelaksanaan program program Kementerian Agama Kabupaten Kudus sebagaimana yang telah dianggarkan DIPA KanKemenag Kabupaten Kudus tahun 2018 yang meliputi kegiatan kegiatan pada Satker Bimas Islam , Sekjen, Pendidikan Islam , PHU , Gara Syari’ah dan Gara Katholik. Sedangkan tujuan Audit Kinerja yaitu untuk menilai pelaksanaan program, kegiatan anggaran , tugas dan fungsi Kemenag dan Madrasah Aliyah dengan  membandingkan antara pencapaian  di lapangan  dengan target yang direncanakan semula serta memberikan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

 Dikatakan pula bahwa pengertian Audit Kinerja adalah proses yang sistematis untuk menilai pencapaian kinerja tugas dan fungsi program , kegiatan , anggaran suatu instansi dengan membandingkan kepada indikator kinerja yang telah ditetapkan . Indikator kinerja dianggap tercapai apabila telah memenuhi syarat kriteria kriteria keberhasilan capaian kinerja. (St.Zul-wwk/bd)