081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Gara Syariah Kebut Penyelesaian Pembebasan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) – Penyelesaian terkait dengan pembebasan tanah wakaf sejatinya bukan perkara yang mudah. Banyak proses yang harus dilalui untuk dapat membabaskan tanah wakaf sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan yang lain. Demikian pula pembebasan tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol trans jawa. Pemerintah melalui Setwapres Kementerian Agama dan Pemprov Jawa Tengah senantiasa mendorong untuk segera menyelesaikan pembebasan tanah wakaf yang terkena proyek tol trans jawa.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan rapat koordinasi penyelesaian pembebasan tanah wakaf di kabupaten boyolali yang terkena proyek jalan tol trans jawa. Rapat  yang dilaksanakan pada selasa (25/09) tersebut merupakan komitmen Kankemenag Kab. Boyolali dalam rangka mempercepat penyelesaian pembebasan tanah wakaf.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Nurudin menyampaikan bahwasannya pemindahan lokasi tanah wakaf bukan perkara yang mudah. Proses yang dilalui untuk memindahkan tanah wakaf tidak sebentar, Banyak pihak yang terlibat dalam proses pemindahan tanah wakaf. Sehingga butuh kerja keras dan kesabaran yang eksta untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Tanah wakaf sudah bukan merupakan hak pribadi lagi, sehingga dalam proses pemindahannya membutuhkan proses yang panjang dan banyak pihak yang terlibat” ujarnya

Pemerintah melaui Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2018 bermaksud memberi kemudahan kepada pengelola jalan tol dalam menyelesaikan proses pemindahan tanah wakaf. Lanjutnya. untuk tanah wakaf yang luasnya dibawah 5000m2 Menteri Agama mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi untuk memberikan ijin tertulis. Sehingga proses yang sebelumnya harus sampai ke Menteri Agama setelah keluarnya PP 25 tahun 2018 tersebut dapat dilaksanakan di tingkat provinsi.

“Dengan PP 25 tahun 2018, ijin tertulis untuk penukaran tanah wakaf cukup sampai di Kanwil, sehingga prosesnya lebih sederhana” ungkap nurudin”

Sementara itu, Penyelenggara Syariah kankemenag kab. Boyolali, Muh Rosyid menyampaikan bahwa pertemuan yang diselenggarakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang diselenggarakan oleh Setwapres dan Pemprov Jateng. Serta pertemuan yang diadakan oleh Kanwil Kemenag Prov Jateng pada Minggu (23/09) Kemarin.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah kami ikuti, hasil pertemuan kami sampaikan sehingga seluruh pihak dapat segera bertindak” ujarnya

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Kasubbag Tata Usaha, Penyelenggara Syariah, Pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Kepala KUA Kecamatan, PPK Jalan Tol, Nadzir, BWI dan MUI.(jaim/rf)