Guru MIN 2 Sukoharjo Ikuti Implementasi Tata Kelola Madrasah Berintegritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

SUKOHARJO – Dalam rangka pelaksanaan program pencegahan korupsi pada sektor pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan implementasi tata kelola sekolah dan madrasah serta diseminasi insersi pembelajaran anti korupsi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Semarang itu dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis (26-27/9/2018).

Kegiatan dibuka langsung oleh KaKanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani. Seluruh peserta merupakan perwakilan dari sekolah baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang menjadi piloting program tata kelolah sekolah dan madrasah berintegritas. Pada kesempatan tersebut, dua guru MIN 2 Sukoharjo yakni Karseno Handoyo dan Wiretnoningsih Nurhayati menjadi perwakilan dari madrasah.

Menurut Karseno Handoyo, pada materi implementasi tata kelola sekolah dan madrasah, KPK memberikan penjelasan tentang berbagai jenis tindak korupsi yang bisa terjadi di sekolah, seperti datang terlambat dan mencontek. Dengan datang terlambat baik guru ataupun siswa, maka telah terjadi korupsi waktu. Ketidakjujuran seperti mencontek juga menjadi salah satu perilaku korupsi. “Guru, Siswa, dan seluruh warga sekolah harus menghindari perilaku korupsi, dan beromitmen anti korupsi. Itu semua ditegaskan oleh KPK kepada kami,” kata Karseno Handoyo.

Selanjutnya Karseno menambahkan bahwa masih adanya kecenderungan siswa titipan dan bina lingkungan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga menjadi sorotan KPK karena kedua hal tersebut merupakan salah satu unsur tindakan korupsi. “Sekolah harus menginformasikan secara terbuka daya tampung sekolah, nama pendaftar, dan daftar nama yang diterima pada setiap PPDB,” imbuhnya dengan jelas.

Masih menurut Karseno, KPK akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan kepada sekolah yang menjadi piloting program tata kelolah sekolah dan madrasah berintegritas. Sekolah harus melaporkan secara online tindak lanjut rencana kerja yang telah disusun sebelumnya. “Setiap sekolah atau madrasah akan diberi skor penilaian dan predikat oleh KPK tentang ketercapaian rencana kerjanya,” ungkap Koordinator Seksi Kesiswaan MIN 2 Sukoharjo tersebut.

Sementara itu, Wiretnoningsih Nurhayati yang mengikuti materi diseminasi insersi pembelajaran anti korupsi pada mata pelajaran PPKn menjelaskan bahwa pembelajaran anti korupsi disisipkan pada setiap pembelajaran PPKn dengan tidak perlu merubah administrasi pembelajaran yang dibuat sebelumnya. Pendidikan anti korupsi dimulai dari diri sendiri dan guru harus menjadi contoh bagi siswanya.

“Pendidikan anti korupsi dimulai dari kelas yang kemudian bisa disebarluaskan ke lingkungan sekolah, bahkan bisa ke masyarakat luas di luar sekolah. Gerakan anti koruksi bukan titipan dari lembaga KPK tetapi harus dilaksanakan dengan ikhlas oleh setiap warga sekolah untuk kemajuan bersama,” katanya menirukan pesan yang disampaikan oleh KPK. (Pry/bd)