081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penilaian Gedung KUA sebelum Eksekusi Penghapusan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan penilaian, tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Perencana dan Petugas Pengelola Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melakukan penilaian terhadap gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Gubug yang akan dibongkar.

Menurut Ketua Tim Penilai dari KPKNL, Lasmirah menjelaskan, tim penilai yang beranggotakan 3 orang tediri dari Gede Sindu Putra dan Ely Sri Mardiyani, Kamis (06/09) melakukan kegiatan penilaian gedung KUA Kecamatan Gubug, bahwa bangunan KUA Gubug yang akan dihapuskan, harus dinilai terlebih dahulu sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka proses persetujuan penjualan barang tersebut. Dan  bertujuan untuk menentukan nilai material sisa bangunan yang akan dibongkar.

“Penilaian ini untuk mengetahui nilai sisa bangunan yang akan dibongkar, dan hasil penilaian akan kami sampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah hari ini tim turun langsung ke lokasi KUA Gubug” jelas Lasmirah.

Fahrurrozi sebagai Kasi Bimas Islam mengatakan KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama karena berhadapan langsung dengan masyarakat, punya tupoksi yang banyak, tidak saja mengurusi nikah, tetapi tugas KUA sangat komplek dan juga manasik haji, masyarakat dapat secara langsung melihat dan menilainya.

“Untuk itu sarana dan prasarana penunjang kegiatan dalam melayani masyarakat sangat dibutuhkan, alhamdulilah kita sudah mempunyai gedung yang baru, gedung yang lama akan segera kita hapus. semoga dapat bermanfaat untuk semuanya serta meningkatkan pelayanan,” imbuhnya

Safa’atul Muniroh selaku Perencana menyatakan, untuk Kemenag Kabupaten Grobogan terdapat 3 gedung KUA yang masuk biaya SBSN, ditambah satu KUA Gubug baru mendapatkan SBSN tahun 2017. dan sudah selesai pembangunan serta atas gedung yang lama harus segera diajukan penghapusan atau pelelangan.(bd/gt)