Workshop Penilaian Kurikulum 13 Guru MI Kecamatan Jekulo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus ,  25/9 Dalam rangka pengembangan profesi guru  di bidang penilaian kurikulum 2013    KKMI (Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah ) Kecamatan Jekulo menyelenggarakan workshop  Penilaian Kurikulum  13  se Kecamatan Jekulo yang diikuti sebanyak 80 guru  MI  baik PNS maupun  non PN se Kecamatan Jekulo bertempat di  PPAI Kecamatan Jekulo.Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag , Suhadi saat membuka acara  menyampaikan bahwa Kurikulum 13 merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan karena merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional . Ada beberapa kelebihan kurikulum 13 diantaranya adalah memuat pendidikan karakter dan budi pekerti yang telah diintegrasikan dalam semua program dan materi pembelajaran dan adanya penilaian hasil belajar siswa yang menyangkut semua aspek baik  aspek kognitif , afektif dan psicomotorik  , maka siswa dituntut aktif ,  Kreatif dan inovatif dalam pemecahan masalah yang mereka hadapi dalam proses pembelajaran.  Kurikulum 13 mampu memberikan ruang yang cukup kepada peserta didik dalam mengeksplor intelektual, emosional dan spiritual. Oleh karena itu seorang guru harus mampu memberikan motifasi kepada peserta didik agar tertatarik kepada pelajaran yang dihadapi . Ditambahkan beliau bahwa Kementerian Agama mempunyai impian , dan untuk mencapai impian tersebut perlu ada misi . Dan salah satu misi Kemenag adalah untuk meningkatkan akses dan kwalitas pendidikan islam bercirikan agama dan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum serta pendidikan keagamaan. Selanjutnya agar bisa melaksanakan misi tersebut diperlukan budaya kerja yang positif yaitu budaya kerja. Tanpa budaya kerja yang positif akan sulit untuk melaksanakan misi menggapai visi. Budaya kerja tersebut ada 5 yaitu integritas, provesional, inovasi , tanggung jawab dan keteladanan.

Hadir Lily Nurulia nara sumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang dalam menyampaikan materinya mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penilaian Kurikulum 13 .  Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik baik normatif maupun sumatif tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik yang lainya namun dibandingkan dengan kompetensi yang ditetapkan. Penilaian dilakukan secara terencana dan bekelanjutan , artinya semua indikator diukur kemudian  hasilnya dianalisis untuk menentukan dasar yang telah dan yang belum   dikuasai oleh peserta didik serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.

Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Selanjutnya hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik guru untuk memperbaiki pembelajaran.

Setelah penyampaian materi dilanjutkan sesen tanya jawab. (St.Zul/bd)