Akta Ikrar Wakaf (AIW) Cegah Terjadinya Persengketaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu. Demikian disampaiakan Kepala KUA Kecamatan Gringsing Jaenudin memimpin Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Aula KUA Kecamatan Gringsing pada Jum’at, (23/11). Hadir dalam tersebut Sumadi sebagai wakif, Nadzir, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan saksi desa Sawangan Gringsing.

Lebih lanjut Jaenudin mengatakan bahwa Ikrar Wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya. Disamping itu untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui bahwa benda yang dimaksud adalah benda wakaf.

“Ikrar Wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya. Disamping itu untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui bahwa benda yang dimaksud adalah benda wakaf’,katanya.

Sumadi sebagai wakif menuturkan bahwa dirinya dengan keiklasanya dan karen Allah berniat mewakafkan tanahnya untuk kepentingan sosial keagamaan, sebagai bekalnya besuk diakhirat. Dia jua berujar semoga sedikit yg bisa dia wakafkan ini dapat bermanfaat.

“Saya mewakafkan tanah ikhlas karna Allah Ta’ala untuk kepentingan sosial keagamaan. Sebagai bekal saya nanti dan semoga sedidit yang saya wakafkan ini dapat bemanfaat”, tuturnya.

Sedangkan Alma’arif Rachman selaku Nadzir,yang menerima wakaf itu  mengatakan bahwa dirinya akan menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf itu sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.

“Saya Akan berusaha menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf”, jelasnya.(Zy/rf)