Darwanto : Ikatan Keluarga Yang Kuat Menjadi Pondasi Tegaknya Negara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Ikatan suami istri yang kuat akan dapat mewujudkan keluarga yang damai, bahagia,sejahtera, sakinah mawaddah wa rahmah, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kemanag Kab. Batang H. Darwanto saat menyampaikan materi pada bimbingan perkawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin (Catin) angkatan ke-15 di KUA  Kecamatan Kandeman pada Senin, (26/11) yang diikuti oleh 34 pasang catin yang berasal dari dua kecamatan yaitu kecamatan Kandeman dan kecamatan Tulis.

 Darwanto mengatakan,  keluarga yang kuat akan dapat menjadi podasi yang sangat penting bagi tegaknya negara, sehingga negara akan mejadi kuat juga, hal ini karena keluarga adalah unit  terkecil dari suatu negara.

“Keluarga yang kuat akan dapat menjadi podasi yang sangat penting bagi tegaknya negara, sehingga negara akan mejadi kuat juga, hal ini karena keluarga adalah unit terkecil dari suatu negara”,  katanya.

Lebih lanjut , Darwanto juga menegaskan  Kementerian Agama melihat  fenomena yang begitu mencengangkan terhadap  angka perceraian di Indonesia termasuk di kabupaten Batang, menurutnya  salah satu penyebab tingginya perceraian itu adalah karena catin belum memiliki pemahaman tentang seluk beluk pernikahan yang akan dilaksanakan, sehingga ketika terjadi permasalahan umumnya tidak dapat mengendalikannya akhirnya perceraian yang menjadi jalan keluar, atas dasar itu maka Kementerian Agama mengupayakan adanya program bimbingan perkawinan (Binwin) di seluruh Indonesia, sedangkan di Batang hingga kini telah sampai pada angkatan ke-15.

“Fenomena perceraian yang begitu tinggi itu, maka Kementerian Agama mencanangkan adanya kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) diseluruh Indonesia, agar calon perkawinan (catin) memiliki pengetahuan yang cukup saat mengarungi bahtera pernikahan, sehingga tidak terjadi perceraian itu”, tegasnya.

Selain itu, Darwanto juga menyoroti tentang azaz perkawinan, menurutnya azas perkawinan di Indonesia itu diantaranya adalah monogami,dicatatkan,ikatan lahir batin dari seorang laki-laki dan satu perempuan, harus memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. (Zy/rf)