081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasi Wakaf Penaiszawa Bersama Kemenag Kab. Batang dan BWI Jateng Lakukan Verifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Saat ini kita bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan verifikasi berkas permohonan ruislag atau tukar guling tanah wakaf dan dilanjutkan peninjauan ke lokasi. Bila semuanya lancar dan berkas permohonan juga dinyatakan lengkap maka insya Allah surat ijin ruislag bisa segera kita terbitkan. Demikian disampaikan Lasianto Kasi Wakaf Bidang Penaiszawa Kantor Wilayah Jawa Tengah saat verifikasi tukar guling tanah pada Senin (19/11) di lokasi PLTU Kecamatan Kandeman Kab. Batang.

Hadir dalam kegiatan itu Kasi Wakaf Kanwil Kemenag  Jawa Tengah Khoirul Huda dari BWI Jawa Tengah, Plt Kasubag TU Kemenag Kab. Batang Abdul Wahab Penyelenggara Syariah serta unsur KUA Kecamatan Kandeman. Juga para nadhir dan wakil dari PLTU.

Selanjutnya, Lasianto menyatakan bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 49 ayat (3), maka kewenangan pemberian ijin tukar guling tanah wakaf di bawah 5000 meter2 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga berkas – berkas tanah wakaf yang masuk kategori tersebut di kembalikan kepada Kantor Wilayah untuk di proses lebih lanjut.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 49 ayat (3), maka kewenangan pemberian ijin tukar guling tanah wakaf di bawah 5000 m2 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga berkas – berkas tanah wakaf yang masuk kategori tersebut di kembalikan kepada Kantor Wilayah untuk di proses lebih lanjut”, katanya.

Lasianto berharap agar terjalin kerja sama yang baik dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten maupun pihak nadhir sendiri agar proses tetap bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama.

Sementara itu, BWI Jawa Tengah Khoirul Huda mengungkapkan bahwa nilai atau manfaat tanah wakaf bisa diubah atau diperluas dengan cara meminta persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf. Misalnya tanah wakaf disini yang awalnya hanya untuk bondo masjid namun karena sekarang tanah pengganti berada dekat dengan sekolah MTs dan pondok pesantren serta dekat juga dengan lokasi pabrik PLTU maka dengan merubah peruntukkannya untuk kemaslahan umat maka bisa saja nanti di bangun untuk sesuatu yang produktif seperti poliklinik, toko, kos – kosan dan lain – lain. Namun harus diketahui oleh semua nadhir, wakif dan mendapat persetuan dari Badan Wakaf Indonesia, dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Kementerian Agama.

“Nilai atau manfaat tanah wakaf bisa diubah atau diperluas dengan cara meminta persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf. Misalnya tanah wakaf disini yang awalnya hanya untuk bondo masjid namun karena sekarang tanah pengganti berada dekat dengan sekolah MTs dan pondok pesantren serta dekat juga dengan lokasi pabrik PLTU maka dengan merubah peruntukkannya untuk kemaslahan umat maka bisa saja nanti di bangun untuk sesuatu yang produktif seperti poliklinik, toko, kos – kosan dan lain – lain. Namun harus diketahui oleh semua nadhir, wakif dan mendapat persetuan dari Badan Wakaf Indonesia, dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Kementerian Agama,” ungkapnya.

Adapun perwakilan nadhir yang ikut hadir dalam kegiatan itu menyambut baik, meraka berharap agar prose tukar guling tanah itu dapat secepatnya bisa selesai agar kemanfaatan tanah wakaf bisa dirasakan kembali. (Zy/rf)