Kemenag Bersama Balai Diklat Keagamaan Semarang Gelar Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus –  Peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui pendidikan dan latihan (Diklat) Balai Diklat Keagamaan Semarang merupakan salah satu lembaga yang bertugas meningkat profesionalisme guru dan berupaya untuk mengembangkan kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran.Salah satu upaya tersebut dengan suatu program yaitu dengan Diklat Teknis Subtantif Penilaian Pembelajaran Guru Madrasah.Kualitas guru akan menentukan proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh  pada kualitas hasil belajar. Oleh sebab itu , profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan porposional menurut jabatan fungsional guru.Melatari belakangi hal tersebut Pengurus Kelompok Kegiatan Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKGMI) Kabupaten Kudus mengadakan Diklat Teknis Subtantif Penilaian Pembelajaran bagi guru madrasah bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang diikuti sebanyak 48 guru MI yang dilaksanakan tanggal 23-27 November 2018, bertempat di Hotel Poroliman Kudus.

Diklat kerja sama ini menghadirkan 4 nara sumber yaitu dari Kepala Diklat Keagamaan Semarang, Ibnu Hasyir, Kemenag Kab.Kudus, Noor Badi  dan 2 Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu Muhtadi dan Amiroh Ambarwati. Dengan beberapa materi yaitu : Kebijakan Kemenag tentang pendidikan madrasah, konsep penelitian pembelajaran, pemetaan kompetensi pembelajaran, penilaian kompetensi sikap, penilaian kompetensi pengetahuan dan pemetaan kompetensi ketrampilan.

Hadir Kasi Pendidikan Madrasah saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan untuk menjadi tenaga pendidik yang berkualitas maka harus mempunyai beberapa kompetensi yaitu : Pertama , memiliki kompetensi kepribadian yaitu seorang guru berkepribadian dan beraklak baik sehingga menjadi teladan dan panutan bagi murid dan lingkunganya.Kedua, memiliki kompetensi sosial , seorang guru harus mampu berinteraksi dan bergaul dengan lingkungan dan masyarakat secara baik. Ketiga , memiliki kompetensi pedagogik , kemampuan menyajikan materi secara baik kepada peserta didik yang disesuaikan dengan usia anak didik. Keempat, memiliki kompetensi keilmuan dimana seorang guru harus mampu menguasai materi pembelajaran secara baik dan benar , sehingga ilmu yang ditransfer kepada anak didik juga ilmu yang baik dan benar.

Ditambahkan beliau bahwa yang membedakan kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya adalah proses penilaian . Dalam Kurikulum 2013 ada 3 ranah yaitu : Ranah kognitif, afektif dan psicomotorik.Ke tiga ranah ini tidak lepas dari penilaian guru kepada peserta didik.” Dan didalam penilaian kurikulum 2013 ini paling tidak ada lima proses tuntas autentik berkesinambungan berdasarkan acuan kriteria dan pemakaian teknik yang bervariasi. Dan termasuk penilaian pembelajaran bagi guru adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penilaian angka kredit”.Katanya. ( St.Zul/wwk/bd)