Khudaifah : Saling Pengertian Adalah Kunci Terwujudnya Keluarga Sakinah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Pujangga mengatakan perkawinan adalah ambang pembuka tabir kepalsuan, artinya hal-hal yang ada pada diri seorang calon suami  atau istri selalu ditutup-tutupi, namun setelah hidup bersama sebagai suami istri semua akan diketahui, hal yang baik dan buruk pun akan tampak oleh pasangannya, demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang Kudaefah saat menyampaikan materi di bimbingan perkawinan (Binwin) Pra Nikah bagi calon pengantin (Catin) angkatan ke-11 di Kecamatan Bandar pada Senin, (05/11).

Lebih lanjut Kudaifah menyatakan bahwa kebahagiaan yang hakiki dari perkawinan itu adalah menggapai ridha dari Allah, menurutnya ridha dari Allah itu akan turun bila dapat mewujudkan dua hal, yaitu (1) Jangan pernah menyembah selain Allah, direalisasikan dengan selalu melaksanaakan shalat lima waktu secara tertib. (2)   Selalu berbuat baik kepada kedua orang tua, baik orang tua suami maupun orang tua istri, bila ke dua itu dapat diwujudkan maka insyaallah kebahagiaan dalam perkawinan akan terwujud.

“Kebahagiaan yang hakiki dari perkawinan itu adalah menggapai ridha dari Allah, dan ridha dari Allah itu akan turun bila dapat mewujudkan dua hal, yaitu (1) Jangan pernah menyembah selain Allah, direalisasikan dengan selalu melaksanaakan shalat lima waktu secara tertib. (2)   Selalu berbuat baik kepada kedua orang tua, baik orang tua suami maupun orang tua istri, bila ke dua itu dapat diwujudkan maka insyaallah kebahagiaan dalam perkawinan akan terwujud”, katanya.

Dia juga menegaskan bahwa nikah adalah ikatan, siap menikah berarti siap diikat. Maksudnya pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin dari laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama agar tercapai keluarga sakinah, mawadah wa rahmah. Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya”, tegasnya.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Darwanto dalam sambutan pembukaanya menyampaikan tentang alasan mengapa diadakan kegiatan ini. Menurutnya bahwa terjadinya perceraian yang begitu tinggi di era sekarang ini salah satunya disebabkan karena ketidak tahuan dan ketidak siapan dari catin yang akan melangsungkan pernikahan. Atas dasar itulah maka Kementerian Agama memprogramkan kegiatan ini.

“Perceraian yang sangat tinggi di Indonesia disebabkan karena salah satunya adalah karena catin tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana mempertahankan sebuah pernikahan, juga masih kurangnya kesiapan mentaldari catin, sehingga saat terjadi permasalahan dalam rumah tangganya, maka berujung pada perceraian”, jelasnya. (Zy/rf)