LAKIP Merupakan Bahan Evaluasi Pencapaian Program Yang Telah Dilaksanakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus  –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melalui bagian perencana menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2018 bertempat di Aula Lantai 2 Kemenag Kab. Kudus ,tanggal 21 November 2018  pukul 13.00 WIB . Diikuti oleh PPK,    Kepala MTsN, Kepala MAN , Kasi dan Penyelenggara.

LAKIP merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Juga sebagai bahan evaluasi sejauh mana pencapaian program dan kegiatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus  yang telah dilaksanakan .

Perencana KanKemenag Kabupaten Kudus, Hamdi saat menjadi nara sumber  menyampaiakan bahwa Kegiatan LAKIP adalah merupakan  kegiatan rutinitas kita bersama sebagai bentuk pertanggungjawaban dari anggaran yang kita terima, untuk  kita sampaikan kepada pimpinan secara berjenjangyang nantinya  diharapkan pada tanggal 15 Januari 2019  dapat melaporakan hasil kinerja Kemenag Kab. Kudus   di tahun 2018. Disampaikan pula bahwa diantara tugas  Sekjen SUB Bag Tata Usaha sebagaimana  PMA No 42 pasal 4 tahun 2016 yaitu kegiatan pembinaan dan pembinaan dukungan administrasi yang meliputi ketata usahaan , kepegawaian, keuangan , kerumahtanggaan , kerjasama humas dan kearsipan , dokumentasi Kemenag  dan   pembinaan  ortala adalah bagian dati tugas Sub Bagian Tata Usaha. Kemenag Kab. Kudus menyelenggarakan Rakor persiapan penyusunan LAKIP  yang harapanya pada tanggal 15 Januari 2019 nanti dapat melaporkan hasil kinerja Kemenag pada tahun 2018.

Sementara itu Ka Sub Bag TU, Jamilun dalam pengarahanya mengatakan bahwa terkait DIPA Kemenag ada program rutinitas yang setiap tahun kita laksanakan bersama sama  yaitu di dalam LAKIP  ada form form yang harus kita isi bersama dalam rangka untuk memenuhi bentuk bentuk teknis penyusunan LAKIP. Oleh karena itu beliau berharap laporan LAKIP jangan sampai terlambat karena  sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus kita laporkan . Untuk itu LAKIP  ini harus sudah masuk  pada  tanggal 15 Januari 2019 ke Kemenag Kabupaten Kudus dan selanjutnya akan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Di puncak acara dilanjutkan tanya jawab tentang LAKIP yang di pandu oleh Sub Bag TU, Jamilun dan Perencana Hamdi. (St.Zul/wwk/bd).