Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Sebagai salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan status perkawinan mereka akibat tidak tercatat pada Akta Nikah Kantor Urusan Agama setempat, karena sulitnya wilayah tempat tinggal mereka dari jangkauan transportasi umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan atas kerjasamanya dengan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Kantor Disdukcapil Kabupaten Grobogan dan Pengadilan Agama Kab.Grobogan melaksanakan sidang Itsbat Nikah (pengesahan nikah) di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (28/11).

Sidang itsbat nikah yang diikuti oleh 21 (dua puluh satu) pasangan suami istri itu berlangsung dipendopo Kabupaten Grobogan mulai pukul 09.00 sampai selesai dengan dihadiri oleh Bupati Grobogan, Ketua DPRD Kab.Grobogan, Kepala Kemenag Grobogan, Kepala Pengadilan Agama Grobogan, Kepala Disdukcapil Kab.Grobogan, Kejaksaan, Polres, Kodim dan sejumlah pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan dalam sambutannya menyampaikan menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah, yang bisa membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas hukum/ pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Dan sebagai komitmen Pemerintah Kab.Grobogan mengadakan Isbat Nikah dengan bekerjasama 3 Instansi Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kab.Grobogan. dan sidang isbat nikah tahun 2018 diikuti 21 pasangan suami istri dari 9 KUA Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. 

 “Mari beri pemahaman kepada warga masyarakat untuk menjadikan kegiatan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini sebagai kesempatan untuk memiliki kepastian identitas hukum dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Jangan malu untuk mengikuti sidang isbat nikah, karena sidang isbat nikah termasuk penting dalam pengurusan dan mencari identitas hukum/ pencatatan perkawinan maupun kelahiran,. Dan sidang isbat nikah ini gratis tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.  

Sementera menurut keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Hidayat Maskur menjelaskan pasutri yang bisa menjalani sidang isbat adalah mereka yang memenuhi syarat. Di antaranya sudah menikah secara agama dengan ketentuan rukun nikah yang sudah dipenuhi.

“Yang sekarang menjalani sidang dan mendapatkan buku nikah, mereka yang awalnya sudah menikah sesuai syariat Islam. Namun tidak memiliki legalitas atau buku nikah karena nikah siri. Justru yang ditemukan ribuan adalah mereka nikah awalnya belum sesuai syariat, sehingga selama ini posisinya itu masih kumpul kebo,” jelasnya.

Menurut Hidayat Maskur, butuh kecermatan dalam melakukan pendataan. Sebab, banyak pasutri yang ingin menjalani sidang isbat tetapi tidak memenuhi syarat.

“Kedepan akan kita lakukan pendataan, selanjutnya akan dipilah mana yang sesuai dengan syariat Islam dan yang belum sesuai. Yang sudah sesuai syariat Islam maka akan dilakukan sidang isbat periode selanjutnya. Sementara yang belum sesuai akan kita dorong untuk melakukan nikah masal,” pungkasnya.(bd/gt)