Kudaifah : Dalam Pernikahan ada Ikatan Lahir Batin Yang Melahirkan Hak Dan Kuwajiban

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Banyaknya perceraian di Indonesia, salah satunya adalah karena catin belum memiliki pemahaman tentang seluk beluk pernikahan yang akan dilaksanakan, sehingga ketika terjadi permasalahan umumnya tidak dapat mengendalikannya akhirnya perceraian yang menjadi jalan keluar, demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang Kudaifah saat menyampaikan materi pada bimbingan perkawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin (Catin) angkatan ke 16 di kecamatan yang diikuti oleh 50 pasang calon pengantin pada Senin, (03/12).

Lebih lanjut Kudaifah, menyatakan bahwa selain kurang memiliki pemahaman, disinyalir calon pengantin kurang memiliki kesiapan baik lahir batin untuk melangsungkan pernikahan, juga masih didapati banyak kenyataan adanya pernikahan dibawah umur, hal-hal itulah berakibat terjadinya perceraian.

“Selain kurang memiliki pemahaman, disinyalir calon pengantin kurang memiliki kesiapan baik lahir maupun batin untuk melangsungkan pernikahan, juga masih didapati banyak kenyataan adanya pernikahan dibawah umur, hal-hal itulah berakibat terjadinya perceraian,” katanya.

Beliau juga menjelaskan, bahwa pernikahan menurut undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.

“Dalam Undang-nundang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dari laki-laki dan perempuan, maka siapa yang akan menikah maka sanggup untuk diikat,” katanya.

Kudaifah juga mengatakan bahwa seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya”, lanjutnya.

 Kasi Bimas Islam Darwanto dalam penjelasannya menyatakan, bahwa  Binwin ini akan dilaksanakan selama 2 hari mulai hari ini hingga besuk. Dia berharap catin yang mengikuti kegiatan ini untuk dapat mengikuti dengan seksama, karena banyak pengalaman dan pengetahun yang didapat disini, paling tidak memiliki pemantapan sebelum memasuki masa pernikahan. (Zy/rf)