Muh Arifin : Pernikahan Adalah Peristiwa Agama Yang Suci dan Sakral

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang –  Jagalah hati jangan kau nodai, jagalah hati  jangan kau hianati, hidup sekali mati pun sekali, nikah sekali dibawa sampai mati, demikian kutipan syair yang dibawakan oleh Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah H.Muh Arifin, saat menyampaikan materi di bimbingan perkawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin angkatan ke-17 di KUA Kecamatan Subah Kabupaten Batang pada Rabu, (06/12).

Muh Arifin mengatakan  alasan diadakanya binwin seperti ini diantaranya yaitu di Jawa Tengah  tahun lalu terdapat peristiwa nikah sebanyak 290 ribu, hampir 15% mengalami perceraian.  Artinya begitu banyak perkawinan namun begitu besar juga angka perceraiannya. Banyaknya angka perceraian itu disinyalir karena calon pengantin tidak memiliki kesiapan baik mental dan spiritualnya, sehingga ketika terjadi permasalahan,penyelesainya dengan mengajukan perceraian.

“Alasan diadakanya binwin seperti ini diantaranya bahwa di Jawa Tengah  tahun lalu terdapat peristiwa nikah sebanyak 290 ribu, hampir 15% nya mengalami perceraian.  Artinya begitu banyak perkawinan namun begitu besar juga angka perceraiannya. Banyaknya angka perceraian itu disinyalir karena calon pengantin tidak memiliki kesiapan baik mental dan spiritualnya, sehingga ketika terjadi permasalahan,penyelesainya dengan mengajukan perceraian,” kata Arifin.

 Atas dasar itu, maka kementerian agama berupaya untuk menekan bagaimana caranya agar angka perceraian itu dapat ditekan, maka program binwin ini menjadi salah satu upayanya.

Selanjutnya, Muh Arifin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Perkawinan. Pernikahan adalah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.

“Dalam Undang-nundang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dan sakral dari laki-laki dan perempuan”, katanya

Beliau menyerukan bahwa, pernikahan tidak hanya untuk menyalurkan hasrat hawa nafsunya saja, namun lebih dari itu yang tidak kalah pentingnya adalah mempersiapkan kelangsungan generasi penerus berkwalitas, maka perlu dibentuk keluarga yang kuat, sakinah, mawadah wa rahmah sehingga akan melahirkan generasi yang berkwalitas itu.

Sementara itu kepala kantor kemenag kab. Batang Kudaifah dalam materinya menyampakan bahwa menikah itu adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban antar  pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajian masing-masingnya.

“Menikah itu adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban antar  pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajian masing-masingnya”, katanya.

Lebih lanjut,  Kepala Kantor Kemenag kab. Batang Kudaifah dalam  menyampaikan materinya  menikah itu adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban antar  pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajian masing-masingnya.

“Menikah itu adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban antar  pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajian masing-masingnya”, ucapnya.

Kudaifah juga menyerukan bahwa siapa saja yang akan menikah harus benar-benar diniati  karena mencari ridha dari Allah SWT, agar dalam keluarga itu tercipta ketenangan batin. Dalam keterangan hadits dikatakan bahwa seseorang menikah karena rupanya, kekayaannya, keturunannya ataupun agamanya, namun dari ke empat hal itu karena agamanyalah yang akan sampai pada ridha dari Allah SWT. Ridha Allah akan diberikan kepada suami istri, bila melaksanakan dua hal yaitu (1) melaksanakan sholat secara tertib dan (2) berbakti  kepada kedua orang tua, dua hal itulah dapat mendatangkan diridhai Allah SWT.

“Siapa saja yang akan menikah harus benar-benar diniati  karena mencari ridha dari Allah SWT, agar dalam keluarga itu tercipta ketenangan batin. Dalam keterangan hadits dikatakan bahwa seseorang menikah karena rupanya, kekayaannya, keturunannya ataupun agamanya, namun dari ke empat hal itu karena agamanyalah yang akan sampai pada ridha dari Allah SWT. Ridha Allah akan diberikan kepada suami istri bela melaksanakan dua hal (1) melaksanakan sholat secara tertib dan (2) berbakti  kepada kedua orang tua, bila dua hal itu dapat diaksanakan dengan baik maka insya Allah keluarga itu akan benar-benar diridhai Allah SWT”, serunya.

Diakhir materinya Kudaifah menekankan bahwa hubungan suami istri akan baik, terjaga dan kuat bila keduanya selalu menjaga kejujuran, karena menurutnya kejujuran merupakan mata rantai kerekatan hubungan suami istri, bila itu terwujud maka rumah tangga akan kuat juga (Zy/rf)