Nadhir Yang Amanah Adalah Kunci Dalam Pengelolaan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang– Nadzir memiliki beban amanah yang tidak ringan, karena disamping pemegang amanah umat Islam yang mempercayakan harta bendanya untuk dikelola secara baik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap Allah SWT, demikian dikatakan Kepala KUA Subah H.M. Zaki Ali Ridlo saat memimpin ikrar wakaf pada Senin, (03/12) di KUA Kecamatan Subah Kab. Batang . Hadir pada acara itu pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama desa Sengon Kec. Subah, wakif bersama keluarganya juga nadhir yang akan menerima wakaf tersebut.

 Zaki Ali Ridlo berpesan kepada nadzir yang baru saja menerima amanah dari wakif, untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. dia mengatakan bahwa Sesuai dengan  Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, nadzir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

 “Sesuai dengan  Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, nadzir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia,” pesannya.

Dalam prosesi ikrar wakaf tersebut yang bertindak sebagai wakif adalah Bapak Salas Samudri beserta keluarga, dan yang bertindak sebagai nadzhir adalah Bapak H. Khoiruddin, dimana wakif menyerahkan tanahnya seluas 200 m2, untuk digunakan sebagai tempat ibadah dan taman Pendidikan Alqur’an (TPQ) di desa Sengon, dengan ikrar lisan di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf Kec. Subah dan disaksikan oleh pemerintah Desa Sengon, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat.

Selesai memimpin ikrar  wakaf itu Kepala KUA Subah menyatakan bahwa peristiwa ikrar wakaf ini sangat penting, karena merupakan langkah awal untuk menyelamatkan wakaf dikemudian hari. Langkah masyarakat yang dengan kesadaranya mewakafkan sebagian hartanya merupakan perbuatan yang sangat terpuji, namun agar harta yang diwakafkan itu dapat diamankan dan di manfaatkan oleh yang menerima wakaf itu agar diurus AIW nya KUA setempat. Maka peristiwa yang baru saja terjadi ini sangat tepat.

Sementara itu H,Khoiruddin sebagai nadzir penerima amanat wakaf tersebut setelah prosesi selesai menyatakan bahwa dirinya berjanji akan mengelola dengan baik serta mengembangkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya.

“Saya akan memegang amanah ini dengan baik, dan siap mempertanggungjawabkanya kepada umat dan Allah SWT,” katanya. (Zy/rf)