PTSP, Sarana Pelayanan Publik Cepat, Murah, Mudah, Transparan dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Pusat layanan ini diharapkan bisa segera diresmikan agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang diatur dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Dan untuk melaksanakan standarisasi pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan berupaya membangunan pelayanan PTSP diawal tahun 2019, Senin (28/01).

Dalam keterangannya Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Hidayat Maskur mengatakan, guna mempercepat dan mempermudah pelayanan publik yang sudah dilaksanakan oleh Kemenag yang lain, Kantor Kemenag Kab. Grobogan diawal tahun 2019 melaksanakan pembangunan gedung PTSP dan PTSA Haji Satu Atap.

“Tahun ini kami mulai dengan membangun PTSP dan PTSA Haji Satu Atap, sehingga dapat mencapai standar mutu yang prima dalam melayani umat, Semoga upaya ini menjadikan pelayanan haji di Grobogan lebih baik. Tamu cukup tunggu di ruang tunggu yang nyaman sementara teman-teman di back office bekerja,” ujar Hidayat.

Dia menjelaskan PTSP memberikan kepastian pelayanan untuk masyarakat sesuai standard operating procedure (SOP), yakni kepastian persyaratan, waktu penyelesaian. Dan pelayanan terpadu satu pintu, atau PTSP di lingkungan Kemenag Grobogan ini, merupakan inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online.

“Ada sekitar tiga puluh pelayanan yang dapat di akses masyarakat menggunakan sistem ini, yaitu, urusan haji dan umrah, pembinaan masyarakat islam dan syariah, pendidikan madrasah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan umum, hingga kepegawaian,” jelas Kepala Kantor.

Hidayat menuturkan pihaknya memang terus berupaya menangkap aspirasi masyarakat, dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada. PTSP sendiri merupakan salah satu bentuk upaya Kementerian Agama memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Dan penggunaan teknologi informasi di PTSP dapat menjamin proses perizinan, rekomendasi, dan bantuan sosial dilakukan dengan lebih mudah, pasti, serta bebas pungutan liar.

“Kami mencanangkan berbagai program baru sebagai respon atas situasi, dan dinamika terkini terkait kehidupan masyarakat beragama dalam masyarakat era digital,” ujarnya.

Saat ini, pembangunan PTSP Kementerian Agama sudah masuk tahap penyiapan sarana dan prasarana, serta perangkat lunak pelayanan. Targetnya, bulan Maret PTSP Kemenag Kab.Grobogan sudah dapat beroperasi, dan memberikan layanan untuk pengurusan izin, rekomendasi dan lain-lain.

“Diharapkan ke depan pelayanan publik akan lebih cepat, murah, mudah, dan transparan serta akuntabel dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bd/gt)