KUA Kecamatan Subah Jemput Bola Dalam Percepatan Proses AIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Dalam upaya melayani masyarakat terkait percepatan pengurusan tanah wakaf, KUA Kecamatan Subah melakukan ikrar wakaf satu bidang tanah yang diperuntukkan untuk Yayasan IPHI Kecamatan Subah pada Selasa (29/01) yang lalu di salah satu rumah pengurus IPHI Kec. Subah. Hadir dalam ikrar wakaf itu , Nadzir atas nama Yayasan IPHI Kec. Subah KH.Syamsudin, Kepala Desa Subah, Sekdes Subah dan sejumlah pengurus yang lain.

Sebelum memimpin proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Subah, M. Zaki Ali Ridlo, dalam sambutannya mengatakan bahwa KUA akan memberikan pelayanan yang terbaik terkait proses ikrar wakaf, walaupun harus dilakukan diluar kantor dan tidak akan dikenakan biaya.

“KUA akan memberikan layanan ikrar wakaf secara cepat, walau harus dilakukan diluar kantor dan itu tidak dipungut biaya,” katanya.

Lebih lanjut M.Zaki menyampaikan bahwa untuk melindungi harta benda wakaf, maka wakaf harus dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan di KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) sebagai dasar pengurusan sertifikat di pertanahan.

“Untuk melindungi wakaf, maka harus dicatat dan dituangkan dalam AIW di KUA sebagai dasar untuk mengurus sertifikat di pertanahan,” lanjutnya.

Dia juga berpesan kususnya kepada nadzir untuk  mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

Sementara itu ketua nadzir dan sekaligus ketua Yayasan IPHI Kec. Subah,  KH. Syamsudin, menyatakan bahwa dirinya beserta jajaran pengurus, siap untuk mengemban amanah dalam mengelola tanah wakaf sesuai fungsinya.

“Selaku nadzir kami akan berusaha sekuat kemampuannya untuk selalu mengemban amanah ini yaitu mengelola tanah wakaf ini sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Adapun Kepala Desa Subah  dalam sambutannya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KUA Kec. Subah dalam rangka percepatan pengurusan proses ikrar wakaf. Dia senang dalam proses ikrar wakaf oleh KUA Kecamatan Subah apalagi bisa hadir langsung memenuhi permintaan warga yang ingin mengikrarkan tanahnya untuk di wakafkan demi kepentingan umat.(Zy/Wul)