Polres Sukoharjo Siap Bersinergi dengan Kankemenag Sukoharjo dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Antusias masyarakat untuk dapat melaksanakan ibadah haji dan umroh dari tahun ke tahun bukannya berkurang malah sebaliknya semakin meningkat. Di Sukoharjo sendiri tercatat antriannya sudah menyentuh angka 22 tahun, artinya jika mendaftar haji tahun ini maka kemungkinan akan diberangkatkan pada tahun 2041. Kenyataan seperti ini yang memicu sebagian masyarakat mengambil alternatif untuk melakukan ibadah Umrah melalui biro Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi mengungkapkan, fakta tersebut dihadapan sekitar 250-an Aparatur Sipil Negara dan Pegawai dilindkungan Kakankemenag yang dinilai dalam kesehariannya bersentuhan langsung dengan masyarakat baik itu dari Kasi dan penyelenggara, KUA, Madrasah, dan Penyuluh agar mereka dapat menjadi penyambung lidah pemerintah, membantu menyampaikan berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dari Pemerintah khususnya Kemenag kepada masyarakat dengan harapan masyarakat dapat menjalankan rukun Islam yang ke -5 Rabu, (27/02) di Hotel Fave Sukoharjo.

“Untuk penyelenggaraan haji reguler sudah sangat jelas apa yang akan dikerjakan dari awal hingga pemulangan jamaah haji, semua sudah terintergrasi dengan pemerintah pusat, juklak dan juknisnya sudah dibuat lengkap bahkan sekitar 204 ribu petugas disiagakan untuk mengurusinya,” kata Ihsan.

 Kerja keras pemerintah melalui Kemenag ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat tebukti dengan meningkatnya indek kepuasan penyelenggaraan ibadah haji. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks kepuasan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 84,85% ditahun 2017 meningkat menjadi 85,23% ditahun 2018.

 Setiap tahunnya, tambah Ihsan tidak kurang dari sejutaan calon Jamaah Umroh yang diberangkatakan ke tanah suci. Sehingga masyarakat juga harus mengetahui informasi tentang berbagai hal yang terkait dengan pelaksanaan umrah tersebut secara lengkap dan menyeluruh. Ini sejalan dengan

“Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada bagian kedua Kewajiban Pemerintah Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan,dan   perlindungan   dengan   menyediakan   layanan administrasi,  bimbingan  Ibadah  Haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji,” ungkapnya.

Sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat Ihsan menginformasikan, bahwa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah sudah meneken MoU dengan Polda Jawa Tengah untuk melakukan upaya perlindungan kepada masyarakat terkait pelaksanaan perjalanan haji dan umrah ini, pun demikian halnya dengan Kankemenag Kabupaten Sukoharjo. MoU dengan Polres Sukoharjo terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah sudah pernah dibuat dan akan lebih dikuatkan lagi.

”MoU dengan Kapolres yang dulu pernah kita buat akan kita kuatkan kembali agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tandas Ihsan.

Pemerintah sendiri menetapkan skema minimal untuk umrah di angka 20 juta, sehingga masyarakat diharpakan lebih berhati-hati jika ada biro travel umroh yang menawarkan skema dibawah skema tersebut. Sebagai pedoman menurut Ihsan, masyarakat dapat mempertimbangkan prinsip 5 Pasti Umrah jika ingin melaksanakan Ibadah umrah, yaitu Pasti Travelnya berijin, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya dan pasti visanya.

Terkait permasalahan tersebut Perwakilan dari Kapolres Sukoharjo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan agar masyarakat lebih aktif dan tidak ragu-ragu untuk melaporkan ke polres, Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian siap menjembatani atau memproses permasalah yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam hal pengawasan jamaah dan travel sesuai dengan wilayah masing-masing. Pihaknya juga berpesan agar travel jangan muluk-muluk ketika  sosialisasi namun yang lebih penting harus sesuai dengan kenyataannya. (Djp/rf)