Legalitas Penyuluh Kristen Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Siswo Martono didampingi  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Banyumas Imam Hidayat  menyerahkan SK Penyuluh Non PNS secara simbolis kepada 22 Penyuluh eks Karisidenan Banyumas yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Wonosobo Tahun 2019, Senin (18/03) di Aula Al Ikhlas Kankemenag. Untuk eks karisidenan Banyumas tahun ini tidak menambah penyuluh, hanya untuk menetapkan SK tentunya ada tahapan-tahapan diantaranya adalah melalui penilaian kinerja.

 Imam Hidayat menyampaikan pesan bahwa setelah melewati berbagai tahapan seleksi yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu, hari ini kembali dilaksanakan penyerahan sk penyuluh non PNS dapat membantu tugas dengan baik dan bermartabat.

“Jangan meninggalkan dan tetap melayani masyarakat, syukuri setiap tugas dan tanggungjawab sekecil apapun itu”, pesannya.

“Penyuluh itu bisa diibaratkan pasukan perang dan merupakan garda terdepan di Kemenag. Dan Penyuluh mesti mengembangkan moderasi beragama dan netral dalam memahami ajaran agama. Agama sudah universal jadi cara pandang para Penyuluh kegiatan harus universal juga, sehingga penuh damai, kasih sayang dan tulus pendek kata memanusiakan manusia dan jangan keras-kerasan untuk mengajarkan agama,” tambahnya.

Sementara dari Pembimas Kristen Siswo Martono menambahkan, SK merupakan pegangan para Penyuluh dalam melaksanakan tugas, harapannya Penyuluh bisa dapat ditingkatkan kesejahteraannya. Tugas Penyuluh memang berat, yaitu menyampaikan pembangunan dalam bidang agama, dalam kualitas dan dalam peningkatan pelayanan bidang agama/kerohanian dan dalam bidang mental. Dan ilmu yang dipahami diimplementasikan sebagai seorang Penyuluh.

“ Yang lebih penting semua penyuluh Non PNS yang sudah menerima SK harus memberi contoh suri tauladan yang baik ditengah masyarakat dan juga sebagai ujung tombak bersama-sama dilingkungan masing-masing,” imbuhnya.

Komunikasi dan koordinasi kepada Kementerian Agama setempat, dan melaporkan diri setelah menerima SK. Dan Penyuluh dinilai bisa menjadi figur panutan, pemimpin bagi umat yang dilayani, tokoh agama Kristen untuk menjadi agen perubahan yang baik. Mempunyai kelompok binaan baik orang tua di Lapas, kelompok muda, kelompok lansia, kelompok industry, kelompok rehebilitasi, dan kelompok remaja. Setiap aktifitas penyuluhan harus ada bukti dokumentasi sebagai laporan.(mdr/rf).