Rekam Biometrik, Persyaratan Penerbitan Visa Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Tahun ini, rekam biometrik menjadi syarat baru untuk proses mendapatkan visa haji 2019. Sebelumnya biometrik dilakukan saat jemaah haji telah berada di Asrama Haji.Menanggapi perubahan regulasi tersebut Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab.Grobogan melalui Penyelenggara  Haji dan Umroh (PHU) mengundang Kepala KUA dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kab.Grobogan melakukan sosialisasi rekam biometrik bagi calon jemaah haji asal Kab.Grobogan yang berangkat pada tahun 1440 H / 2019 M di Aula Kantor Kemenag Kab.Grobogan, Kamis (04/04).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab.Grobogan Ali Ichwan yang mewakili Kepala Kemenag dalam sambutannya mengatakan ada yang berbeda pada proses persiapan calon jemaah haji tahun 2019. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon haji melakukan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel sebagai persyaratan untuk penerbitan visa haji. Seluruh jemaah haji akan diberlakukan biometrik, sama dengan jemaah umrah.

“Keberadaan VFS-Tasheel, tempat melakukan perekaman untuk Provinsi Jawa Tengah difokuskan di Gedung Islamic Senter Semarang, sehingga dinilai akan mempengaruhi kelancaran perekaman,” ujar Ali Ichwan.

Sementera Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Grobogan Abdur Rouf menjelaskan untuk pelaksanaan rekaman biometrik calon jemaah haji asal Kab.Grobogan akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 18 April 2019. Kegunaan rekaman ini untuk mempermudah perjalanan kita dalam menjalankan ibadah haji dari tanah air sampai ke Arab Saudi atau sebaliknya.

“Kepada jemaah dia mengingatkan dalam menjalan ibadah haji nanti harus ikhlas, banyak-banyak ibadah dan semoga jamaah haji asal Kabupaten Grobogan menjadi haji yang mabrur dan mabruroh. Adapun Jumlah calon jemaah haji asal Kab.Grobogan ini yang akan melaksanakan rekam biometrik berjumlah 1.029 orang dan sisanya penyelesaian paspor dulu,” ungkapnya.

Persyaratan yang harus dibawa nanti saat perekaman data biometerik cukup membawa pasport haji dan KTP calon jemaah haji.

“Persyaratan yang harus dibawa nanti ketika perekaman data biometrik cukup bawa paspor dan KTP. Untuk teknis pemberangkatan rencananya ada pendampingan dari PHU Kemenag Kab.Grobogan dan pegawai KUA masing-masing Kecamatan se Kabupaten Grobogan,” pungkasnya.(bd/gt)