Kemenag RI Serahkan KMA Pemberian Izin Tukar Menukar Tanah Wakaf di Boyolali

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 776 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf  yang menetapkan pemberian izin perubahan status/tukar menukar tanah wakaf non RUTR yang terletak di Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. KMA tersebut diserahkan langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Zaenuri kepada Nazhir Wakaf dan pihak penukar disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali diruang Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali pada Selasa (12/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, hadir pula Kepala Seksi Mutasi Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, Kepala Seksi Advokasi Harta Benda Wakaf, Abdul Fatta, dan Perwakilan BWI Pusat, Soraya Dewi. Sementara, dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah diwakili Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Sobirin, Pelaksana Penyusun Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf, Atan Navaron. Sementara, dari Boyolali hadir Kepala Sub. Bag Tata Usaha, Muallim, Ketua Perwakilan BWI Boyolali, Ngatirin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris Perwakilan BWI Boyolali, Muh Rosyid, dan Pelaksana Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat, Miftachul Huda.

Dalam arahannya, Zaenuri menyampaikan bahwa pemberian izin tukar menukar tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pengawalan tanah wakaf dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf agar tanah tersebut lebih bermanfaat. “Keputusan Mentei Agama ini biasanya Kami serahkan langsung di Kementerian Agama Pusat. Namun, mengingat sedang terjadinya pandemi Covid-19 kami langsung serahkan ke Boyolali. Kami berharap untuk langkah selanjutnya pihak terkait segera koordinasi dengan BPN untuk mendaftarkan tanah wakaf karena ada batas waktu yang harus dipenuhi,” pesan Zaenuri.

Sementara Kepala Kankemenag Boyolali, Fahrudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kementerian Agama pusat yang telah memproses Izin Tukar Menukar Tanah Wakaf di Boyolali. “Saya merasa senang pada masa saat saya menjabat Kepala Kantor persoalan izin tukar menukar tanah wakaf selesai. Saya minta agar Penyelenggara Zakat Wakaf membantu mengawal agar proses selanjutnya ke BPN bisa berjalan lancar sehingga tanah wakaf tersebut bermanfaat dan mampu meningkatkan mutu dan kualitas lembaga pendidikan yang ada disana. Perubahan status/tukar menukar tanah wakaf merupakan upaya untuk meningkatkan efektifitas penggunaan tanah wakaf agar dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Fahrudin.

Sementara Penyelenggara Zakat Wakaf, Muh Rosyid saat diminta pendapat mengenai penyerahan KMA ini berharap pihak nazhir dan penukar segera menindaklanjuti untuk proses sertifikasi tanah pengganti agar KMA tersebut tidak batal demi hukum. “Dalam salah satu klausul KMA tersebut berbunyi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak keputusan ini ditetapkan Nazhir dan Saudari Sri Mulyani tidak melakukan proses peralihan hak atas tanah penukar dimaksud, keputusan ini (KMA) dinyatakan batal demi hukum,” ungkap Rosyid yang pernah menjabat sebagai Kepala MIN 1 Boyolali. Selain itu, Muh Rosyid juga berharap agar lahan baru tersebut dapat mendorong PAUD di Kaligentong semakin maju dan berkualitas. “KMA 776 Tahun 2020 ini menjadi kado indah mengawali kinerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf tahun 2021 ini,” jelas Rosyid. (hd/Jaim)