Pengurus APRI Kabupaten Pemalang Terbentuk

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (13/1) telah membentuk Pengurus Harian Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Pemalang (APRI) masa bakti tahun 2020-2024. Kegiatan dilaksanakan dilaksanakan di obyek wisata Nyamplungsari dan dihadiri oleh 25 orang Penghulu se-Kabupaten Pemalang.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Fahur Rozi dan Kepala Seksi Bimas Islam Jaenal Abidin. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag selaku Pembina APRI Kabupaten Pemalang memberikan arahannya agar APRI senantiasa menjadi motor sekaligus motivator bagi anggotanya agar dapat membantu mencapai kesuksesan bersama dalam tugas.

“Hendaknya setelah APRI terbentuk dapat menjadi motor sekaligus motivator bagi kesuksesan bersama anggotanya,” kata Fahrur dalam sambutannya. 

Terpilih sebagai Ketua Cabang APRI Kabupaten Pemalang adalah Khosikin selaku Kepala KUA Kecamatan Randudongkal, Ketua 1 Ali Nizam (Kepala KUA Kecamatan Pemalang), Sekretaris Cabang Mutarofik (Kepala KUA Kecamatan Belik), Sekretaris 1 Moh. Failasuf Badarudin (Kepala KUA Kecamatan Pulosari), Bendahara Cabang Ahmad Alimin (Kepala KUA Kecamatan Ulujami), dan Bendahara 1 Muhammad Miftah (Kepala KUA Kecamatan Comal).

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Penghulu se Kabupaten Pemalang beserta istri, sekaligus dilakukan acara pelepasan Kepala KUA Kecamatan Taman Rosihan Anwar yang telah mengakhiri masa baktinya pada akhir Desember 2020. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang kepada Rosihan Anwar.

Dikutip dari klikpositif.com, pembentukan organisasi profesi Penghulu (APRI) merupakan amanah PP 11 Tahun 2017 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi. Kemudian, setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF, dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi pembina.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan, organisasi profesi mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (kml/fi/rf).