081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bersinergi Dengan Ormas Islam Dalam Penerapan Prokes 5 M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Angka kasus COVID-19 hingga saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia. Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu. Agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan berkunjung di Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah dan PCNU Kab.Grobogan, Kamis (04/02/2021) dalam hal ini untuk bersinergi dan menjalin silahturahim dengan ormas islam sekaligus sosialisasi penerapan prokes 5M sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan Imron, menyampaikan dalam acara silaturahim bisa bersinergi dengan Muhammadiyah dan NU yang berada di Kabupaten Grobogan. Karena Pemerintahan khususnya Kementerian Agama kalau tidak didukung oleh ormas Islam juga tidak akan berjalan. Dan pejabat sudah tahu proposi dan solusinya sudah ada, sehingga bisa dikoordinasikan lebih lanjut terkait sinergitas agar lebih baik dengan ormas Islam. Dan juga terhadap radikalisme dan intoleran terhadap ormas islam, saya mencoba untuk bersinergi dan Kementerian Agama menjadi garda terdepan untuk intoleransi dan radikalisme dengan ormas islam.

“Terutama Muhamadiyah dan NU merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia, sehingga perlu dibentuk kerjasama untuk bersatu padu dan berkomitmen dengan visi dan misi Menteri Agama dan Presiden RI,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan, tentunya Kemenag saling berkomunikasi dan bersinergi baik lewat komunikasi formal maupun non formal, untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Grobogan.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kemenag mengajak seluruh Organisasi Masyarakat dan masyarakat Kab. Grobogan untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Hal ini menjadi keharusan seluruh masyarakat, mengingat penyebaran covid 19 sudah semakin massif di Kab. Grobogan. Prokes menjadi hal yang wajib dilakukan agar penyebaran virus covid 19 tidak terjadi. Karenanya, ayo kita semua disiplin menerapkan prokes di lingkungan kita,” tegas Imron.

Penerapan prokes ini, lanjut Imron merupakan keniscayaan yang harus dilakukan, tidak saja di lingkungan kerja dan di rumah, namun di tempat ibadah pun harus dilakukan. Karenanya, sebagai panutan masyarakat, ormas seperti DMI, NU, Muhammadiyah dan MUI dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menerapkan prokes terutama pada masa Pemberlakuan Pembiasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sampai saat ini, Kabupaten Grobogan sudah masuk dalam zona merah, berdasarkan data gugus covid 19,” imbuhnya.

Lanjut Imron, sesuai imbauan pemerintah pusat serta Gubernur Jawa Tengah, sudah menjadi kewajiban menerapkan 5 M. Apa itu 5 M? 5 M disini adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi COVID-19 ini. Ayo mulai sekarang disiplin diri dengan 5 M,” tutup Imron.(bd/Sua)