Menjadi Pengurus Koperasi Harus “Smart In Leadership”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – KPRI Al Ikhlas Kemenag Kab. Kudus resmi melaksanakan serah terima jabatan pengurus dan pengawas yang baru masa bakti tahun 2021 – 2023 yang diikuti oleh pengurus lama dan pengurus baru bertempat di Aula KPRI Al Ikhlas Kemenag Kab. Kudus (9/2/2021).

Penyerahan diawali kata sambutan oleh ketua pengurus koperasi lama (Periode 2018 – 2020) H. Atiq,  yang dalam sambutanya menyampaikan keakraban antar pengurus koperasi yang  lama dan baru agar tetap dijaga dengan baik.

“Kami mengharap kepada pengurus koperasi yang lama tetap memberikan support kepada pengurus koperasi yang baru karena kita berada di dalam satu naungan.” Ungkapnya. Atiq menambahkan tugas bersama pengurus koperasi adalah mengupayakan keberhasilan jangka panjang dalam membangun kelangsungan organisasi kepengurusan kedepan.”harapnya.

Sementara itu ketua pengurus koperasi yang baru, H. Masruchin, mengucapkan terima kasih Karena telah terpilih menjadi ketua pengurus KPRI Al Ikhlas Kemenag  yang baru periode 2021 –2023. Beliau menyampaikan dengan kepengurusan yang baru ini akan terus berupaya membenahi dan mengembangkan KPRI Al Ikhlas yang berdayaguna dan member nilai manfaat bagi seluruh anggotanya.

Hadir Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir, dalam sambutanya menyampaikan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang harus dikelola dengan kaidah-kaidah management bisnis agar usaha koperasi bias berhasil sesuai tujuan yang diinginkan.

Harapan beliau“ pengurus dan pengawas koperasi yang baru nantinya harus benar-benar memiliki klasifikasi “Smart In Leadership” artinya pengurus dan pengawas koperasi harus cerdas, kober dan pinter dalam mengelola koperasinya. Sehingga koperasi bias maju dan berkembang mampu mensejahterakan anggotanya.” Pungkasnya.

Selesai sambutan dilanjutkan laporan pertanggung jawaban panitia RAP 2021 RAT 2020  oleh pengurus koperasi yang baru Asrul Fatkhi dan penyerahan aset KPRI Al Ikhlas oleh ketua pengurus koperasi yang lama kepada ketua pengurus koperasi yang baru. (St.Zul/wwk/bd)