081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tindak lanjuti Instruksi Mentri Agama RI Kemenag Kudus Adakan rapat Kerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Menindak lanjuti Instruksi Menteri Agama RI tentang Resosialisasi Gerakan Sosial Penerapan Protokol Kesehatan (5M)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan rapat kerja yang diikuti oleh Ka Sub Bag Tata Usaha, Kasi dan Gara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA Kecamatan, Ketua Pokjawas dan Pokjaluh. Acara diselenggarakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus covid -19 yang dilaksanakan pada hari selasa 2 Februari 2021 di Aula Kemenag Kab .Kudus.

Dalam arahanya, Kepala kantorKementerian Agama kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir menyampaikan bahwa “dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Jokowi, yang dihadiri oleh Panglima TNI, Hadi Tjahyono. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Agama RI, Yaqut Qolil Qoumas di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada tanggal 29 januari 2021 , Presiden RI Jokowi menegaskan bahwa esensi dari kebijakan pembatasan kegiatan, pembatasan yang diberlakukan ditengah pandemic saat ini adalah mengurangi mobilitasi masyarakat untuk menekan terjadinya laju penularan covid -19.

Kepala Negara menginstruksikan Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Agama agar dalam penerapan kebijakan berikutnya turut terlibat dan intens berada di lapangan untuk memberikan contoh kedisiplinan serta sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama mengenai protocol sebagai bagian dari kebijakan pembatasan itu.

Mundakir menambahkan bahwa instruksi Presiden tersebut ditindak lanjuti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menerbitkan Instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Resosialisasi Gerakan Sosial Penerapan Protokol Kesehatatan (5M) bagi ASN Kementerian Agama  yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan

Adapun isi dari Instruksi Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) Bagi ASN Kementerian Agama RI adalah sebagai berikut:

  1. Kakanwil, Kakankemenag dan jajaranya harus menjadi teladan .
  2. Jajaran Kemenag turun kemasyarakat.
  3. Penyuluh Agama mensosialisasikan Prokes dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan
  4. Kepala KUA berkoordinasi dengan Bimas Islam melaksanakan sosialisasi Prokes kemasyarakat.
  5. Kakanwil dan Kakankemenag mengajak para tokoh agama membuat himbauan kepada masyarakat dengan membuat video pendek dan spanduk
  6. Jajaran Kemenag dilarang menghadiri acara yang menimbulkan kerumunan
  7. Kepala KUA dan penghulu dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protocol kesehatan
  8. Seluruh kantor dan gedung asset kemenag termasuk tempat ibadah di dalam area Kantor Kemenag , lembaga pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan negeri wajib menerapkan protocol kesehatan
  9. Seluruh Kakanwil dan Kakankemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protocol kesehatan (5M) kepada gugus tugas penanganan covid – 19 Kementerian Agama RI melalui website: lapor5M.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau vidio.

Mundakir berharap para kepala satker dan madrasah di lingkungan Kankemenag Kab.Kudus dapat segera melaksanakan instruksi menteri agama tersebut dengan sungguh sungguh dan penuh tanggungjawab. (St.Zul/wwk/bd).