Goes To Pondok Pesantren, Upaya Mengubah Mindset Haji Usia Muda Lebih Baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Haji adalah sebuah ritual wajib bagi umat Islam dan merupakan sebuah proses hijrah yang membentuk sebuah kesalehan sosial dalam diri setiap individu. Berangkat dari hal ini, Kemenag Kab. Grobogan melalui Penyelenggara Haji dan Umroh meksanakan kegiatan goes to pondok pesantren untuk mensosialisasikan haji di usia muda, yang dihadiri 40 santriawan dan santriwati guna meningkatkan kesadaran untuk memulai budaya menabung haji sedari dini. Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron Rosyidi, di pondok pesantren Al Hidayah Kecamatan Brati, Selasa, (09/03/2021).

Dalam acara ini, disampaikan oleh Kepala Kemenag Grobogan kegiatan goes to pondok pesantren sudah pas, karena sebagai wujud bersosialisasi antara ulama dan Umaro.

“Dan Kemenag bersilaturahim dengan pondok Al hidayah sebagai wujud Hablum minanas terhadap masyarakat, karena Kemenag juga sebagai pengemban tugas dari Pemerintahan,”katanya.

Imron juga mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada santri sebagai calon tokoh agama dan ulama tentang tata cara pendaftaran, pelimpahan dan pembatalan ibadah haji yang terbaru untuk juga kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat.

“Penyelenggara Haji dan umroh Kemenag Kab. Grobgan mempunyai kegiatan 'Goes to pondok pesantren' yang di biayai oleh negara, maka penyelenggara haji dan umroh harus melaksanakan kegiatan itu. Karena kegiatan ini berbentuk positif sebagai tolabul Ilmi. Sehingga para santri mempunyai bekal awal informasi tentang haji dan umrah, tidak hanya secara syar’i tetapi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Imron Rosyidi.

Goes to pondok sendiri terinspirasi dari santri yang pernah daftar haji di Kemenag Grobogan dengan uang receh dari seribuan pada tahun 2019, sehingga diharapkan tidak menunggu usia tua dalam mendaftar haji, karena daftar tunggu haji semakin tahun semakin lama. Dan perlunya mengubah mindset daftar haji di usia muda khususnya di pondok pesantren. Penyelenggaraan ibadah haji sendidri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sehingga dengan demikian hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

“Sebagai santri, kita perlu mengetahui isi dalam UU yang mengatur tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Dengan mengetahui aturan itu, santri bisa membantu menyampaikan dan memberikan pemahama kepada masyarakat tentang regulasi terbaru dari pemerintah tentang haji dan umroh, sehingga tidak ada multitafsir,” jelasnya.

Kepala Kemenag berharap bahwa kewajiban mendaftar bukan usia orang tua saja tetapi boleh di usia muda dengan minimal usia muda 12 tahun. Dan semoga pondok pesantren bisa bekerjasama dengan kemenag dalam lembaga keagamaan, pondok pesantren sebagai lembaga keagamaan agar bisa mengimbangi dengan pendidikan formal. Dan Kemenag tahun 2021 sekarang sudah mempunyai program Paud yang ada pondok pesantren.(bd/Sua)