Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal Tahun Pelajaran 1441/1442 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Bidang PD Pontren) – Sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan, dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan diniyah formal, dan penilaian oleh Menteri. Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, penilaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional/Imtihan Wathani.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, Pondok Pesantren Penyelenggara Pendidikan Diniyah Formal di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 14 lembaga PDF menyelenggarakan Imtihan Wathani Tahun Pelajaran 1441/1442 H, yang dilaksanakan dalam 2 model yaitu PBT (Paper Based Test) dan CBT (Computer Based Test). “Ada 2 PDF di Jawa Tengah yang melaksanakan CBT, yaitu MDF Al Mubarok Wonosobo dan PDF Walindo Pekalongan,” jelas Nur Abadi pada penyerahan naskah soal PBT Imtihan Wathani.

Pagi ini (6/3) Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Nur Abadi menyerahkan Naskah Soal Imtihan Wathani model PBT (Paper Based Test) kepada 8 Kepala Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama (Kebumen, Tegal, Batang, Jepara, Wonosobo, Pekalongan, Pati, Kendal).

Naskah soal tersebut selanjutnya diberikan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota kepada lembaga penyelenggara Imtihan Wathani pada tanggal 7 Maret 2021. Pelaksanaan Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal dilaksanakan serentak mulai tanggal 8 s.d. 10 Maret 2021. Sebanyak 1.203 Santri PDF (terdiri dari 450 santri tingkat Ulya dan 753 santri tingkat Wustha) di Jawa Tengah akan mengikuti Imtihan Wathani mulai Senin Besok. 

“Jaga keamanan dan kerahasiaan naskah soal. Mari, kita tingkatkan integritas dan kejujuran dalam penyelenggaraan IW ini,” pinta Nur Abadi meminta 

Kegiatan ini akan sukses manakala tim pada masing-masing tingkat (Pusat, Kanwil, Kankemenag, lembaga) dapat bekerja aktif dan memiliki integritas yang tinggi.Himatul Ulya, Kepala seksi PDF, Muadalah dan Ma’had Aly Bidang PD Pontren menjelaskan terkait Naskah Soal bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah hanya menggandakan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta.

Master soal disediakan oleh  Kementerian Agama RI dan digandakan oleh Kanwil Kementerian Agama. “Yang kami terima pada pagi hari ini hanya naskah soal saja, sedangkan lembar jawab akan diserahkan langsung oleh petugas dari Kemenag RI,” jelas Ulya. (fat/qq)