Kemenag Gelar Rakor Verifikasi Tempat Ibadah Mushola Al Firdaus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kantor Kementerian Agama (Kankmenag) Kota Salatiga, Rabu (10/3) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) verifikasi tempat ibadat pendirian Musholla Al Firdaus di aula Kantor Kemenag kota Salatiga.

Rakor verifikasi tempat ibadat pendirian Musholla Al Firdaus Perum Ayodya Permai Blok C7 RT 08 RW 07 Kauman Kidul Salatiga, dihadiri Kepala Kemenag Kota Salatiga, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Humas, Kepala KUA Sidorejo dan Penyuluh PNS Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Rakor ini membahas prosedur dan persyaratan pendirian tempat ibadah Musholla di kota Salatiga, agar dalam perjalannnya kedepan tidak ada masalah, baik horizontal (antar masyarakat pemeluk agama) maupun vertikal (antar instansi terkait lainnya).

Dalam sambutan pengarahannya Kepala Kemenag Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman mengatakan bahwa dalam pendirian rumah ibadat, Kementerian Agama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri nomer 9 dan Menteri Agama nomor 8 tahun 2006 dan dalam memberikan rekomendasi, Kementerian Agama dan FKUB sebagai lembaga yang diberi wewenang tidak saling ketergantungan satu dengan lainnya.

“Dalam penerbitan rekomendasi mendirikan rumah ibadah, telah diatur dalam PBM nomer 9 dan 8 tahun 2006 dan antara Kementerian Agama tidak tergantung dengan sikap dari FKUB, demikian pula sebaliknya,” papar Taufiq.

Ditambahkan oleh Taufiq, dalam hal pendirian rumah ibadah Musholla sebetulnya tidak mengacu pada PMB tersebut. Dikhawatirkan apabila dikemudian hari ada permasalahan krusial yang dapat mengakibatkan konflik antar pemeluk agama maka perlu diterbitkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Selanjutnya Taufiq mengatakan Pendirian rumah ibadat harus mengantongi izin dari beberapa pihak, maka sebelum rumah ibadat berdiri harus dilakukan verifikasi. Adapun verifikasi ini penting dilakukan sebagai upaya meminimalisir konflik yang rentan terjadi di masyarakat.

Dalam PBM Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 Tahun 2006 juga dipersyaratkan yakni daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota, jelas Taufiq.

Lebih lanjut Taufiq menuturkan perlunya edukasi dan pemahaman terkait pendirian rumah ibadat agar tidak terjadi konfik sehingga semua pihak tahu perannya masing-masing.

“Penguatan kebersamaan dalam keberagaman adalah kuncinya. Artinya harus bisa memilih dan memilah agar bisa hidup berdampingan dengan menerapkan tri kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

Seusai rapat, dilanjutkan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi Rumah Ibadat Kantor Kemenag Kota Salatiga di lokasi pendirian rumah ibadat Musholla. (Khusnul/Fitri)