Lokakarya APRI Bahas Usia Nikah menurut UU dan Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, usia nikah calon pengantin dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Kematangan usia menjadi faktor perubahan UU ini.

Lantas bagaimana kalau memberai usia ini menurut Islam? Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Rembang membahas hal ini pada Lokakarya yang diadakan pada Jumat siang (19/3/2021) di kediaman Kusaeri, penghulu KUA Sale, Rembang.

Pemaparan tentang tinjauan usia pernikahan menurut Islam disampaikan oleh , Kusaeri. Dalam paparannya, Kusaeri menyampaikan, bahwa dalam Islam, perempuan menikah dengan persetujuan sudah baligh. Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik, taat pada UU yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai ulil amri.

“Namun diperlukan untuk menikahkan catin di bawah umur sesuai UU, maka harus sidang dahulu di Pengadilan Agama. Jika disetujui maka bisa dilakukan pernikahan, ”kata Kusaeri.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson dan Kasi Bimas Islam, Ali Muchyidin. Dalam pembinaannya, Mukson meminta segenap KUA untuk berperan aktif mendukung Kementerian Agama Kabupaten Rembang lolos dalam pengiriman predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dalam waktu dekat akan dinilai oleh tim Irjen Kemenag RI.

Mukson juga meminta agar KUA menjadi lembaga yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati dengan mengedepankan motto Ikhlas Beramal. “Dalam masa pandemi ini, KUA kami minta untuk tetap menjaga kesehatan,” ujarnya.

Sementara Ali Muhyidin meminta dukungan KUA terhadap penyelenggaraan program Bimas Islam, antara lain Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan Pusaka Sakinah. – iq