Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP Sebagai Peningkatan Kualitas Manajemen KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Selasa (09/03/2021) para Pengelola Biaya Operasional (BOP) dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Grobogan diundang hadir oleh Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dalam rangka melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP  pada Kelembagaan KUA Tahun Anggaran 2021 guna meningkatkan menejeman kelembagaan KUA di Hotel Kryiad Grand Master Purwodadi.

Dalam laporannya, Roziqun, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab Grobogan menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang mendukung keberlangsungan acara ini, diantaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 190/PMK.05/2012, Kep Dirjen Bimas Islam Nomor 283 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Kepdirjen Bimas Islam Nomor 590 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan. Selain itu kegiatan ini juga merujuk pada DIPA PNBP Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Tentang Program Peningkatan Kualitas Manajemen Kelembagaan KUA.

“Evaluasi ini diharapkan mampu bukan hanya sekedar menunaikan kewajiban dalam melaksanakan program namun juga mampu membuahkan outcome dari sebuah program yang telah dilaksanakan” harap Roziqun.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Imron Rosydi menyambut baik kegiatan evaluasi ini, bahkan Ia juga sempat menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta yang hadir saat membuka acara ini.

“Dengan diadakannya evaluasi ini, saya berharap dapat terwujud pengelolaan anggaran operasional KUA Kecamatan yang tepat prosedur, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu sesuai dengan penggunaan dan kebutuhan KUA. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BOP KUA Kecamatan yang efektif dan efisien” jelas Imron Rosydi.

Kepala Kemenag menjelaskan, sebagaimana tertulis pada juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen RI, BOP adalah alokasi anggaran yang dipergunakan untuk menunjang dan mendukung kegiatan serta aktivitas layanan KUA dalam satu tahun anggaran berdasarkan usulan kebutuhan KUA.

“Maka dari itu dalam pengelolaan BOP harus sesuai dengan usulan yang telah dibuat jangan sampai menyimpang dari usulan yang telah dibuat sebelumnya. Pahami betul juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen terkait dengan pengelolaan dana BOP agar semua aman sampai tanggung jawab selesai dilaksanakan,” ujar Kepala Kemenag.

Lanjutnya, dokumentasi dan bukti dari setiap kegiatan itu juga jangan sampai diabaikan karena hal itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dibuat. Sebab uang yang di gunakan merupakan uang negara, maka dari itu semua harus transparan.(bd/Sua)