Salah Satu Tugas Penyuluh Agama Islam Adalah Membimbing Masyarakat Dengan Bahasa Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada Penyuluh Agama Islam tentang perannya yang strategis dan penting bagi pelayanan keagamaan di masyarakat, maka Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang tampil sebagai Narasumber disela-sela Kegiatan Pelatihan Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang di aula lantai dua pada Jumat, (26/03).

Kepala Sub. Bagian Tata Usaha H. Abdul Wahab dalam materinya menyampaikan visi dan misi Kementerian Agama, menurutnya bahwa visi Kementerian Agama adalah meningkatkan Kualitas kesalehan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat, meningkatkan layanan keagamaan yang adil,mudah dan merata.

“Penyuluh Agama Islam harus mengetahui secara jelas bahwa visi Kementerian Agama adalah kita itu harus profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh,moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong,“ kata H. Abdul Wahab .

Sedangkan misi dari Kementerian Agama menurutnya sangat berhubungan erat dengan apa yang menjadi misi dari Presiden Republik Indonesia, ini berarti bahwa misi kita ini merupakan pengejawantahan dari apa yang menjadi misi dari Presiden.

Dia juga menegaskan bahwa Penyuluh Agama Islam harus memahami spesialisasinya, dimana dalam kegiatannya harus secara maksimal mengarah pada spesialisasi yang yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Spesialisasi dari Penyuluh Agama Islam itu terdiri dari 8 poin yang harus dipahami yaitu pemberantasan buta huruf Alquran, Membentuk keluarga sakinah, meningkatkan pemberdayaan zakat, meningkatkan potensi wakaf, menyadarkan masyarakat muslim pada barang-barang halal, menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama, ikut mencegah pola dan perilaku radikal dan juga membantu rehabilitasi terhadap pengguna napza dengan pendekatan spiritual,“ jelasnya.

Selain itu dia juga menyampaikan tentang wawasan kebangsaan, karena menurutnya pemahaman tentang konsep wawasan kebangsaan itu harus benar-benar dipahami karena merupakan cara pandang kita terhadap bangsa dan Negara dengan landasan kesadaran diri sebagai warga Negara.

“Ada tiga nilai yang terkandung dalam wawasan kebangsaan yang harus kita pahami yaitu pengorbanan, kesederajatan maupun kekeluargaan, bila ketiga nilai itu masuk dalam pribadi kita maka sesungguhnya kita sudah memiliki pemahaman terhadap kepentingan bangsa dan negara dengan penuh kesadaran sebagai warga Negara,“ tambahnya.

Diakhir materinya H. Abdul Wahab menegaskan bahwa sebagai bagian dari Kementerian Agama Penyuluh Agama Islam Baik fungsional maupun non PNS harus dapat mengimplementasikan 5 nilai budaya kerja dalam dalam tugasnya baik integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab maupun keteladan, semua itu menurutnya menjadi panduan yang jelas dan mudah untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. (Zy/qq).