Prioritaskan Protokol Kesehatan Selama Ramadhan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah selama ramadan, Kementerian Agama melakukan berbagai upaya menegakkan disiplin bagi umat muslim yang akan melaksanakan berbagai ibadahnya. Apapun bentuk ibadahnya, protokol kesehatan (prokes) harus dijadikan sebagai acuannya.

Kepala Kankemenag Kota Magelang, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh penyuluh agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk mensosialisasikan penerapan prokes di majelis-majelis binaannya. Selain itu, para penyuluh agama Islam juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya agar masyarakat tetap melakukan 5M sebagai langkah nyata memutus matarantai penyebaran virus covid-19 di Kota Magelang.

“Pelaksanaan salat tarawih berjamaah boleh dilaksanakan di masjid atau musala. Namun, ibadah dilakukan dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas masjid. Selain salat tarawih, salat fardhu pun harus dilakukan secara terbatas. Dalam menjalankan salat jamaah juga wajib menggunakan masker. Kemudian, kegiatan tausiah, ceramah, ataupun kutbah diperbolehkan dengan jamaah maksimal 50 persen. Khusus untuk kegiatan itu, terdapat batasan durasi maksimal 15 menit.” Kata Sofia Nur. “Intinya masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama menjalani ibadah di bulan Ramadan” tambahnya.

Bertempat di Masjid Ukhuwah Islamiyah Potrobangsan, Senin (12/04) , Jajaran muspika kecamatan Magelang Utara yakni Camat, Kepala Puskesmas, Danramil dan Kapolsek dalam kegiatan lintas sektoral. Hadir pula dalam acara tersebut Djarot Trihastuti dan Mislam Qowi yang merupakan penyuluh agama Islam di wilayah Kecamatan Magelang Utara. Kagiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada umat muslim agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. (HS)